CPNS 2018
Mekanisme Kelolosan Sistem Ranking CPNS 2018 yang Baru, Formasi by System
Bagi yang tak lolos passing grade, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis ...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018.
Bagaimanakah mekanismenya?
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.
Ia menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada SKD sendiri banyak peserta yang tidak lolos passing grade, sehingga muncullah aturan ini.
Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.
Baca: Daftar Permintaan Zumi Zola ke Hakim, dari Brankas sampai Kondisi Terkini Anak dan Istri
Baca: Jadwal Vonis Zumi Zola, Ini Kondisi Sherrin Tharia Sebenarnya dan Daftar Permintaan ke Hakim
Baca: Anak Indigo Paparkan Ramalan 2019 tentang Indonesia, Cecilia sampai Dihinggapi Ketakutan
Baca: Ciri-ciri Anak Indigo, Cecilia Theresiana Paparkan Ramalan 2019 tentang Indonesia Hingga Merinding
Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.
"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.
Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.
Ia kemudian memberikan contoh kasus. Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.
Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.
Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi. Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.