CPNS 2018

Isi Permenpan No 61 Tahun 2018 yang Mengatur Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018

Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti SKB.

Editor: Duanto AS
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018 dari BKN. 

Pemerintah mengeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018. Ini isi aturannya.

TRIBUNKALTIM.CO - Permenpan No 61 Tahun 2018 berisi aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis secara resmi.

Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti SKB. Namun, itu persyaratan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Baca: Tak Lolos Passing Grade SKD, Peserta Tes CPNS di Tebo Berharap Lolos Sistem Rangking

Baca: Update Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 - 7 Syarat Lulus SKB CPNS 2018

Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam, dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.

Terapkan Sistem Ranking, Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade?

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang.

Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag (instagram/Kemenag via tribunnews.com)

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.

Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.

Tes CPNS Sarolangun.
Tes CPNS Sarolangun. (Istimewa)

Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

Tes CPNS Provinsi Jambi
Tes CPNS Provinsi Jambi (tribunjambi/muhammad ferry fadly)

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia. (*)

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Mekanisme Kelolosan Sistem Ranking CPNS 2018 yang Baru, Formasi by System

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian, Pendaftaran 15-28 November 2018, Ini Link dan Syarat

Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Persiapkan Diri Lebih Awal

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved