6 Rencana Besar setelah Ahok Bebas, Hari-hari Akhir di Rutan Mako Brimob

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Editor: Duanto AS
Instagram/basukibtp
Surat yang ditulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setidaknya ada enam rencana besar yang akan dilakukan setelah Ahok bebas dari penjara.

Berdasarkan penghitungan, masa hukuman mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan habis pada Januari 2019.

Waktu Ahok bebas tinggal sebulan lebih.

Saat ini, Ahok menjalani hari-hari akhir masa hukuman terkait kasus penodaan agama. Dia masih berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Jakarta.

Setidaknya ada enam rencana besar setelah Ahok bebas.

FB LIVE GIBRAN RAKABUMING RAKA DI TRIBUN JAMBI:

Pada awalnya, Ahok merupakan pengusaha. Dia kemudian menjadi anggota dewan, lalu Bupati Belitung Timur, kemudian Wakil Gubernur DKI Jakarta, kemudian maju ke Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Pernikahan dengan Veronica Tan mengubah jalan hidup dari Ahok.

Baca: Isi Tulisan Ahok dari Balik Jeruji, Ucapkan Selamat Atas Kesuksesan Film A Man Called Ahok

Baca: Ayah Licik, Dia Menghamili Anak Kandung 2 Kali, Putra Pertama yang Diumpankan Diusir dari Desa

Baca: Ayah Umpankan Putra Pertama Diusir dari Desa, Ayah Menghamili Anak Anak Kandung 2 Kali

Ahok yang awalnya menekuni bisnis di tempat kelahirannya di Belitung Timur, tiba-tiba tertarik terjun ke dunia politik.

Penelusuran Tribunjambi.com Basuki Tjahaja Purnama mantap menceritakan rencananya setelah tidak lagi menjadi gubernur. Dia ingin menjadi pembicara.

"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

Namun, itu bisa saja berubah.

Saat itu, Ahok menyinggung program "Ahok Show" yang selama ini dia buat selama masa kampanye. Dia akan melanjutkan program tersebut setelah tidak lagi menjadi gubernur. Ahok mengatakan ingin Ahok Show bisa ditayangkan di stasiun televisi.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) ()

"Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, jadi mendidik saja, he he he," ujar Ahok.

Berikut ini enam rencana besar setelah Ahok bebas, dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.

1. Membeli rumah baru

Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan

Setelah resmi bercerai, kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica Tan, untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Ahok akan mencari rumah baru jika telah keluar dari tahanan.

"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya, saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Josefina juga menjelaskan kliennya tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

2. Ingin jadi pembicara

Komandan Aksi Relawan Badja NKRI, Felix Sandra Budiman, menyatakan belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres.

Menurut penuturannya pada Februari 2018, Ahok ingin berkarier sebagai pembicara.

Veronica Tan berfoto saat membeli kain Sumba. (instagram/gohandaya)
Veronica Tan berfoto saat membeli kain Sumba. (instagram/gohandaya) ()

Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, juga menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019. Dan itu terbukti.

3. Ingin jadi komika

Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, enggan berandai-andai soal apa yang bakal dilakukan Ahok nanti jika sudah bebas.

Namun, dengan nada berguyon, Fifi mengatakan Ahok punya keinginan membuat acara show. "Mungkin dia akan sibuk jadi penulis buku, mungkin juga punya show sendiri, jangan merasa tersaingi, he-he-he. Dia masih ngomong gitu," ujar Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang ditayangkan pada Senin (16/4/2018).

Dia menceritakan Ahok juga pernah berguyon mengajak adik laki-lakinya, Basuri Tjahaja Purnama, termasuk dirinya, untuk mengikuti acara stand up comedy, jika mereka "pensiun" dari profesi masing-masing.

"Dia (Ahok) juga guyon, 'Kalau kamu (Fifi) udah enggak laku jadi pengacara dan aku udah enggak di politik, Basuri udah enggak di kedokteran, ya, udah, kita bikin stand up comedy karena kita lumayan lucu,' Merasa lumayan lucu," ujar Fifi.

Meski begitu, secara pribadi, Fifi melihat Ahok mungkin akan menghabiskan banyak waktu dengan anak dan keluarganya.

4. Ingin jadi penulis

Nana Riwayatie, kakak angkat Ahok, mengatakan adiknya tersebut bercita-cita ingin menjadi pembicara setelah 'check-out' dari hotel prodeo. Karena itulah, Ahok minta dibawakan laptop untuk menulis kepada sang adik guna menunjang cita-citanya tersebut.

“Banyak sih (yang ingin ditulis), karena dia emang cita-citanya nanti kalo sudah bebas mau jadi pembicara,” katanya saat ditemui dalam acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan, di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam silam.

Ahok dan Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan (Kolase/Tribunwow)

Dia menyebutkan, laptop tersebut digunakan Ahok untuk menulis berbagai hal. “Dia memang senang baca buku dan dia sudah pesan laptopnya untuk dia mau mulai menulis,” ujar Nana.

Tidak hanya laptop, menurut dia, Ahok juga minta dibawakan buku dan makanan. “Karena kan Pak Ahok enggak bisa telat makan. Bukan (sakit mag), cuma kebiasaan aja. Dia sangat disiplin jadi manajemennya teratur banget. Jam tidur dan jam makannya teratur, makanya dia sehat,” ucapnya.

Nana juga bercerita mengenai Ahok yang tidak menggunakan ponsel juga, sehingga dia tidak pernah mengirimkan surat elektronik. “Saya kan yang nemenin dari pengadilan ke Cipinang, dia enggak pernah megang HP karenakan disimpen,” kata dia.

Saat ini, buku tentang Ahok sudah terbit.

5. Ingin menikah lagi

Dikabarkan, Ahok berkeinginan menikah lagi pasca perceraiannya dengan Veronica Tan. "Kalau dia cerita dengan saya kan memang ceritanya begitu, kan ngomong juga kepada kita Wajar dong pak Teguh saya kan seperti pak Teguh orang biasa, sekarang saya sendirian, saya juga mau kawin lagi," kata Teguh Samudera, kuasa hukum Ahok.

Teguh Samudera kuasa hukum Ahok menyebutkan Ahok belum memastikan siapa calonnya. "Sudah ada keinginan, hanya pilihannya nanti dulu karena beberapa orang yang akan menjodohkan," kata Teguh.

Kakak angkat Ahok, Riwayatie pernah mengungkapkan rencana Ahok akan menikah usai bebas. Sebelumnya dia juga beberkan rencana Ahok usai bebas yakni rencana menikah lagi.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak, beliau hanya bilang mau bisnis," ujar Riwayatie.

Rencana belum terealisasi.

6. Ingin menekuni bisnis

Riwayatie pernah mengungkapkan mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi. Sebelum terjun ke dunia politik, Ahok memang dikenal merupakan seorang pengusaha.

Bersama Veronica Tan yang sudah dinikahinya selama 20 tahun mereka membangun semua bisnisnya.

Itulah enam rencana Ahok setelah keluar dari penjara.

Sampai saat ini, beberapa di antara rencana itu telah terealisasi. Semisal buku dan film yang telah terbit.

Beberapa peluang Ahok

Pernah ada pertanyaan, setelah bebas, bagaimana status hak politik Ahok di Indonesia?

Apakah Ahok masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif, bisakah menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

Poster Film A Man Called ahok. Ahok tulis surat tanggapi film A Man Called Ahok tembus 1 juta penonton
Poster Film A Man Called ahok. Ahok tulis surat tanggapi film A Man Called Ahok tembus 1 juta penonton (instagram/vjdaniel)

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Peluang menjadi menteri

Apakah Ahok bisa ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menjadi menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Ajok dan Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan (Kolase)

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.(*)

Baca: Detik-detik Ahok Bebas, Daftar Rencana Besar yang Mungkin Dilakukan Awal Januari 2019

Baca: Ayah Menghamili Anak Kandung Dua Kali, Kasus Inses di Merangin Hasil Tes DNA Positif

Baca: Update Harga TBS Kelapa Sawit 23-29 November 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved