Kasus Inses di Jambi

Ayah Menghamili Anak Kandung Dua Kali, Kasus Inses di Merangin Hasil Tes DNA Positif

Dari sederet kasus inses di Jambi yang ada, terdapat satu kasus sangat tidak manusiawi. Seorang ayah menghamili anak kandung.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakir
Wajah Am (38), warga Kecamatan Tabir Timur, Merangin, yang merudapaksa anak kandungnya. 

Dari sederet kasus inses di Jambi yang ada, terdapat satu kasus sangat tidak manusiawi. Seorang ayah menghamili anak kandung.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus pencabulan dan rudapaksa di Kabupaten Merangin pada 2018 terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2017, ada tiga kasus pencabulan dan dua kasus rudapaksa. Kemudian pada 2018, jumlah kasus pencabulan bertambah menjadi tujuh dan kasus rudapaksa menjadi tiga kasus.

Dari kasus yang ada, terdapat satu kasus sangat tidak manusiawi. Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

Ayah menghamili anak kandung. Kini, usia kandungan sekira tujuh bulan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin melalui Kabid Perlindungan Perempuan Nurhasanah, mengatakan kasus persetubuhan anak dengan orangtua itu jarang terjadi.

FB LIVE GIBRAN RAKABUMING DI TRIBUN JAMBI

Dalam catatan dinas, pada 2015 pernah terjadi kasus serupa, namun anak tidak hamil.

"Yang di tahun 2015, pelakunya kabur, hingga saat ini belum diamankan oleh pihak berwajib. Namun untuk tahun 2018, pelakunya sudah diamankan," kata Nurhasanah, Jumat (23/11/2018).

Nurhasanah mengatakan kasus yang terjadi pada 2018 ini cukup mengejutkan.

Pelaku bukan hanya satu kali ini saja melakukan tindakan serupa terhadap putri kandungnya.

Baca: VIDEO:Dulu Marah-marah Kini Menangis, ini Transformasi Zumi Zola dari Gubernur Jadi Terdakwa Korupsi

Baca: Ayah Hamili Putri Kandungnya di Merangin, Usai Melahirkan Diperkosa Kembali

Baca: Peristiwa 1958, Cuaca Ambon Makin Buruk, Pesawat Terguncang Hebat, RPKAD Lawan Teman Sendiri

Beberapa tahun lalu, pelaku juga sudah pernah melakukannya, bahkan putrinya melahirkan anak yang kini usianya sekira dua tahun.

Pada waktu itu, pelaku yang tinggal di Kecamatan Tabir Timur itu tidak dikenakan hukuman.

Pelaku mengorbankan anak pertamanya untuk dihukum secara adat.

Ilustrasi Korban Rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)

Anak laki-lakinya diusir dari desanya selama lebih dari dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved