Kasus Inses di Jambi

Ayah Umpankan Putra Pertama Diusir dari Desa, Ayah Menghamili Anak Anak Kandung 2 Kali

Anak pertama yang lahir, sudah berusia sekira dua tahun. Kemudian, anak kedua saat ini masih di kandungan yang sekira berusia tujuh bulan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakir
Wajah Am (38), warga Kecamatan Tabir Timur, Merangin, yang merudapaksa anak kandungnya. 

Seorang ayah menghamili anak kandung dua kali. Pada kasus yang pertama, dia mengumpankan putra pertama sebagai pelaku.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tindakan tak bermoral dilakukan seorang ayah kandung di Kabupaten Merangin. Dia merudapaksa anak kandungnya.

Perbuatan ayah menghamili anak kandung itu dilakukan dua kali.

Anak pertama yang lahir, sudah berusia sekira dua tahun. Kemudian, anak kedua saat ini masih di kandungan yang sekira berusia tujuh bulan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin melalui Kabid Perlindungan Perempuan Nurhasanah, mengatakan kasus persetubuhan anak dengan orangtua itu jarang terjadi.

FB LIVE

Dalam catatan dinas, pada 2015 pernah terjadi kasus serupa, namun anak tidak hamil.

"Yang di tahun 2015, pelakunya kabur, hingga saat ini belum diamankan oleh pihak berwajib. Namun untuk tahun 2018, pelakunya sudah diamankan," kata Nurhasanah, Jumat (23/11/2018).

Umpankan putra pertama

Nurhasanah mengatakan kasus yang terjadi pada 2018 ini cukup mengejutkan.

Pelaku bukan hanya satu kali ini saja melakukan tindakan serupa terhadap putri kandungnya.

Baca: Apa Itu Black Friday? Sedang Diskon Besar-besaran Setelah Thanksgiving

Baca: Ngobrol Asik Penggunaan Energi Berkualitas Diisi Demo Pemasangan Bright Gas dan Emergency Handle

Baca: FB Live Gibran Rakabuming @mojok Tribun Jambi, Jelang Pembukaan Markobar di Jambi

Beberapa tahun lalu, pelaku juga sudah pernah melakukannya, bahkan putrinya melahirkan anak yang kini usianya sekira dua tahun.

Pada waktu itu, pelaku yang tinggal di Kecamatan Tabir Timur itu tidak dikenakan hukuman.

Pelaku mengorbankan anak pertamanya untuk dihukum secara adat.

Anak laki-lakinya diusir dari desanya selama lebih dari dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved