Wilayah Merangin akan Jadi Tiga Kabupaten, Abdul Lazik Paparkan Prosesnya

Saat ini, tokoh masyarakat Luhak 16 telah melakukan pengkajian dan telah membicarakan hal itu kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rohmayana
Ilustrasi Danau Pauh di kaki Gunung Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Mingu (1/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Belum selesai urusan pemekaran Kabupaten Tabir Raya, Kabupaten Merangin kembali disibukkan dengan pemekaran satu kabupaten lagi, yaitu Kabupaten Gunung Masurai.

Wacana pembentukan Kabupaten Gunung Masurai meliputi masyarakat Luhak 16, yang terdiri dari enam kecamatan. Kecamatan Renah Pemberap, Tiang Pumpung, Lembah Masurai, Muara Siau, Jangkat, dan Jangkat Timur.

Kecamatan ini tergabung dalam Luhak 16 atau wilayah di bagian barat Kabupaten Merangin.

Saat ini, tokoh masyarakat Luhak 16 telah melakukan pengkajian dan telah membicarakan hal itu kepada Pemerintah Kabupaten Merangin. Itu telah disetujui oleh Bupati Merangin Al Haris.

Meski telah disetujui, namun untuk menjadi suatu kabupaten baru bukan perkara mudah, banyak proses yang harus dilalui untuk hal itu. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Merangin Abdul Lazik.

"Sesuai dengan luasan wilayah, Kabupaten Merangin memang bisa dijadikan tiga kabupaten. Tapi butuh proses," kata Abdul Lazik.

Secara tersurat, rencana pembuatan Kabupaten Gunung Masurai belum disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun, rencana itu baru sebatas omongan dan dorongan semangat dari Pemerintah Kabupaten Merangin khususnya Bupati dan Wakil Bupati Merangin. Apalagi belum lama ini Bupati menerangkan kepada masyarakat Luhak 16 pada saat acara syukuran terpilihnya Haris Mashuri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Merangin.

"Mari kita dukung Luhak 16 menjadi sebuah kabupaten baru," kata Haris pada waktu itu.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Merangin menjelaskan saat ini ada penghalang untuk memekarkan suatu daerah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Nomor 23/2014 yang mengatur daerah otonomi baru (DOB).

Jika tidak ada aturan itu, kemungkinan besar Kabupaten Tabir Raya yang sudah lebih kurang 10 tahun mengurus pemekaran sudah menjadi sebuah kabupaten baru.

"Dari rencana pemekaran dua daerah itu. Kemungkinan besar Kabupaten Tabir Raya lebih duluan disetujui oleh pemerintah. Sebab peta wilayah sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Merangin," tuturnya.

Baca: Sinopsis Film American Sniper, Link Live Streaming Trans TV Mulai 21.00 WIB, Sniper Paling Ditakuti

Baca: Sinopsis Film Robin Hood 2018 yang Siap Tayang di Bioskop, Ada Nama Leonardo DiCaprio

Baca: Ramalan Sudjiwo Tedjo tentang Pemenang Pilpres 2019, Jokowi, Prabowo dan Mbok Jamu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved