Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 - Pakai Sistem Ranking, Coba Cek Peluangmu Bisa Ikut SKB

Passing Grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti sistem ranking, berarti segera cek peringkat skormu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
cat.bkn.go.id
Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya 

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian, Pendaftaran 15-28 November 2018, Ini Link dan Syarat

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 1 maka jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 orang.

Proses Ranking Belum Dilakukan, Cek Skor Pesaingmu

Meskipun sistem ranking ini belum dilakukan, tapi setidaknya kalian dapat memperkirakan peringkat nilaimu dalam tes SKD CPNS 2018.

Kalian perlu mengetahui skor pesaing atau peserta lain yang mengambil formasi yang sama denganmu!

Caranya lihat rekap skor tes SKD di masing-masing instansi dan buat peringkat sederhana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved