Uang Ratusan Juta Disita Pada OTT KPK Penangkapan Bupati Pakpak Bharat, Ini Penjelasan Ketua KPK

Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Minggu (18/11/2018).

Editor: bandot
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Agus menjadi pimpinan KPK untuk masa bakti 2015-2019. 

Selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.

Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.

Saat ini, pihak yang ditangkap di Jakarta sudah berada di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, empat orang yang ditangkap di Medan, termasuk bupati akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pada pukul 11.00 WIB.

Baca: Begini Cara Mengganti Baterai HP Oppo F5 dengan Mudah dan Cepat, Siapkan Alat dan Hati-hati

Baca: Kisah Mbah Suro yang Sakti Mandraguna dan Kebal Senjata Api Dikalahkan Oleh Serbuan Kopassus

Baca: 3 Hal Ini Jadi Penghalang untuk Menghafal Alquran. Begini Kata Ustaz Qadar Ramdani

Diduga Terkait Suap Proyek di Dinas PU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Minggu (18/11/2018).

Diduga, penangkapan bupati tersebut terkait dugaan suap proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU di Pakpak Bharat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Minggu siang.

Menurut Agus, diduga telah terjadi transaksi suap dari pengusaha kepada penyelenggara negara.

Selain bupati, KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.

Saat ini, pihak yang ditangkap di Jakarta sudah berada di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, empat orang yang ditangkap di Medan, termasuk bupati akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pada pukul 11.00 WIB.

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang diamankan tersebut," kata Agus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved