CPNS 2018
Nasib Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD Ditentukan pada 18 November 2018
Nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018. Ini empat opsi dari BKN.
Nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018. Ini empat opsi dari BKN.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terkini terkait nasib peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, ditentukan pada 18 November 2018.
Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) masih melakukan rapat untuk mengatasi peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD ( seleksi kompetensi dasar)
Dikutip dari Wartakotalive, target keputusan harus sudah ada sebelum 18 November 2018.
Hasil SKD CPNS 2018 memang buruk. Pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD. Artinya, hanya ada sekitar 84.000 pelamar yang dinyatakan lulus, sedangkan kursi penerimaan yang disiapkan mencapai 284.000.
Peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD, lebih banyak dari pelamar formasi umum.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
Baca: Masih Ada Peluang Bagi Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD, Ini Kebijakan Pemerintah
Baca: Penting untuk Lolos Tes CPNS, Ini Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018
Baca: Pertempuran Seru Kopassus dan SAS, Dunia Geger TNI Bisa Kalahkan Pasukan Paling Mematikan di Dunia
Baca: Kopassus Temukan Peti Penuh Uang, Benny Moerdani: Tinggalkan saja, nanti kamu mati
Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.
Empat opsi tersebut, yaitu pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.

"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Ridwan berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November 2018.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Ridwan kemudian memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD akan mendapatkan prioritas utama.
"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 juta orang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwan Senin (12/11/2018.
Untuk diketahui, panitia CPNS 2018 sebelumnya menetapkan ambang batas (passing grade) bagi seluruh peserta CPNS 2018.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.
Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Kemudian dari fakta banyaknya peserta yang tidak lolos tahapat SKD, pertanyaan lain muncul tentang bagaimmana cara mengisi jabatan kosong jika tidak ada peserta yang lolos.
Dilansir TribunWow dari Wartakotalive, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).
Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.
Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.
Semoga peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD mendapat kabar baik. (TribunWow.com/Nila Irda)
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Chord Kunci Gitar Maher Zain Assalamu Alayka, Sholawat Cocok Dinyanyikan Saat Maulid Nabi Muhammad
Baca: Hingga Oktober 2018, 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masuk ke Dinsos Merangin
Baca: Suami Nulis Naik Lion Air ke Kolaka Goyangnya Aneh, Nina Zatulini Baca Hampir Nangis
Baca: Diduga Rusak, Pesawat Lion Air ke Pomala, Kolaka yang Ditumpangi Suami Nina Zatulini Putar Balik
Baca: Lowongan Kerja BUMN di 3 Perusahaan, Batas Pendaftaran November 2018, Ini Link dan Syarat