Tak Penuhi Passing Grade? Ini Cara Agar Tetap Bisa Lulus di Seleksi CPNS 2018
Kabar yang beredar, masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade, dengan diberlakukannya
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya peserta yang tak lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tak memenuhi passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang pendaftarannya dipusatkan di sscn.bkn.go.id.
Kabar yang beredar, masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade, dengan diberlakukannya Ranking bagi peserta seleksi CPNS 2018.
Baca: Siapa Sangka! Andy Lau Miliki Anak di Indonesia, Seperti ini Kehidupan Keluarganya dari Ia Kecil
Masih ada kesempatan bagi yang tak lolos tes SKD dari kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong.
Kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong nantinya akan diisi oleh peserta CPNS 2018 dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.change.org
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.

Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.
Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait aturan CPNS sedang melakukan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.
Pihak pihak tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
BKN meminta seluruh peserta tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, jika bukan merupakan informasi resmi dari panitia.
Baca: Di Sini Lokasi Jual Tiket Offline Timnas Indonesia Vs Timor Leste
Hal lain menanggapi berita tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.