Tak Penuhi Passing Grade? Ini Cara Agar Tetap Bisa Lulus di Seleksi CPNS 2018

Kabar yang beredar, masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade, dengan diberlakukannya

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Peserta CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi mengecek nama sebelum tes SKD, Rabu (31/10). 

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.

3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Baca: Dulu Digilai Cewek-cewek, Kini Seperti ini Penampakan Jackie Chan, Jet Li dan Andy Lau Sekarang

Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.

Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

(TribunWow.com/Nila Irda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved