CPNS 2018
Kabar gembira! Peserta CPNS 2018 yang Gugur Tes SKD, Masih Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya
Bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesenya.
Peserta yang tertinggi di nilai TIU, TWK, dan TKP akan dimasukkan ke formasi jabatan kosong tersebut.
Sedangkan di instansi lainnya, tata cara pengisian jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Kemudian, peserta akan disaring dengan rangking nilai SKD.
Yang tertinggi berhak atas kursi kosong tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada skema pengisian jabatan kosong apabila pelamar yang lulus SKD benar-benar minim dan jauh dari kuota yang dibutuhkan.
Informasi Hoaks
Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.'