DPO Pencuri Sarang Burung Walet Diamankan, "Dihadiahi" Timah Panas di Kakinya

Unit Reskrim Polsek Pasar, berhasil meringkus seorang DPO pelakj spesialis pencurian sarang walet di ruko-ruko, Kamis (1/11)

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Ilustrasi. Kaki salah satu tersangka yang diamankan Polresta Jambi, kena tembak 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Pasar, berhasil meringkus seorang DPO pelakj spesialis pencurian sarang walet di ruko-ruko, Kamis (1/11) sekira pukul 01.00 WIB. Identitasnya, Muhsin Alias Ucin yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir. Ketiganya diamankan berdasarkan LP / B / 49 / III / 2018/Reskrim 09 Maret 2018, Pelapor, JS (59) warga Jalan Abd Karto Wirana Mayor, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur.

"Muhsin sudah diamankan di Mapolsek Pasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/11).

Alam menjelaskan, sebelumnya, Muhsin beraksi bersama empat pelaku lainnya, yakni RA Iskandar, Lani dan Fadlan. Mereka mencuri sarang walet di sebuah ruko di Jalan Mr Assad No 35, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar, 9 Maret 2018 silam. Modusnya, yaitu dengan cara menginap di sebuah hotel yang berada tepat di sebelah ruko sarang walet itu.

"Muhsin, Lani dan Fadlan, diantar oleh RA Iskandar yang bertugas berpura-pura mengantar ketiganya ke dalam kamar hotel dan menginap di kamar yang berada tepat dekat dengan jendela ruko," kata Alam.

Alam melanjutkan, ketiga pelaku melalui jendela kamar hotel nomor 403 masuk ke jendela ruko milik korban dengan cara membongkar tralis.

"Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai tiga, empat dan lima. Setelah berhasil, mereka keluar ruko dan dijemput oleh pelaku RA Iskandar," sebutnya.

Dikatakan Alam, penangkapan ketiga pelaku, berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Pasar, bahwa seorang pelaku yang sudah diburu, yakni Muhsin berada di kediamannya. Tanpa basa basi, anggota langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Penangkapan tak berjalan mulus. Lantaran pelaku mencoba kabur. Terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya," katanya.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan sebuah linggis, besi runcing dan tang potong. "Dari keterangan pelaku, sudah beraksi 13 TKP bersama Lani dan Fadlan. Alasannya harga jual sarang walet cukup besar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Muhsin diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Lani dan Fadlan sudah terlebih dahulu dihukum. Kini berada di Lapas Jambi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved