Jelang Ahok Bebas, 6 Rencana yang Bakal Dilakukan di Luar Penjara

Berikut ini rencana Ahok setelah bebas dari penjara, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Basuki Tjahaja Purnama/Ahok (kiri depan) dan Veronica Tan (kanan depan) menghadiri acara Pisah Sambut Kapolda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016). (tribunnews.com) 

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca: Sherrin Tharia Harus Jualan Jilbab, Kondisi Keuangan Keluarga setelah Zumi Zola Ditahan KPK

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Jadi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Kabar rencana setelah bebas

Setidaknya ada beberapa rencana yang akan dilakukan Ahok pascabebas.

Berikut ini rencana Ahok setelah bebas, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.

1. Membeli rumah baru

Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved