Jelang Ahok Bebas, 6 Rencana yang Bakal Dilakukan di Luar Penjara
Berikut ini rencana Ahok setelah bebas dari penjara, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca: Sherrin Tharia Harus Jualan Jilbab, Kondisi Keuangan Keluarga setelah Zumi Zola Ditahan KPK
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Jadi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Kabar rencana setelah bebas
Setidaknya ada beberapa rencana yang akan dilakukan Ahok pascabebas.
Berikut ini rencana Ahok setelah bebas, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.
1. Membeli rumah baru
Pascabebas, Ahok dikabarkan bakal membeli rumah baru. Dia akan meninggalkan rumah yang kini ditempati mantan istrinya, Veronica Tan