Anwar Sadat Minta Ayam Hitam ke Ibu sebelum Serang Mapolsek Marosebo, Pengakuan Mengejutkan

Anwar Sadat, warga RT 04, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, sempat meminta ayam hitam sebelum melakukan aksi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Terjadi penyerangan di Polsek Maro Sebo, Selasa (22/5/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ada pengakuan menarik dari keluarga Anwar Sadat, saat sidang kasus penyerangan Mapolsek Marosebo, Kabupaten Muarojambi. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (25/10).

Terdakwa kasus ini bernama Anwar Sadat, warga RT 04, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, sempat meminta ayam hitam sebelum melakukan aksi.

Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi menghadirkan 9 orang saksi, yaitu korban, saksi korban dan pihak keluarga terdakwa.

Berdasarkan keseharian korban, ayah terdakwa mengatakan tidak ada yang aneh dalam perilaku anaknya. Untuk pekerjaan, dia mengatakan kesehariannya berkebun pisang.

Baca: Limo menit lagi saya perang lagi Pengakuan Ayah Penyerang Polsek Marosebo, Kesaksian Keluarga

Baca: Sosok Witan Sulaiman, Anak Tukang Sayur dari Palu yang Jadi Pahlawan Timnas Indonesia Saat Lawan UEA

Baca: Persoalan Lingkungan di Gunung Kembang Sarolangun Lanjut ke Meja Hijau, Ini Penyebabnya

"Waktu itu, saya tidak tahu kejadian itu. Saya pulang ke rumah dan dia sendirian. Pas saya masuk, dia langsung ngejar saya, nangis. Dia bilang saya minta ampun, Pak. Gara-gara saya, bapak nikah lagi, jadi saya banyak dosa," kata ayahnya menirukan dari Anwar Sadat di hadapan hakim.

Dia mengatakan Anwar Sadat juga bilang bahwa dia pulang dari perang.

Aparat kepolisian masih berjaga-jaga pasca penyerangan orang tak dikenal di Malpolsek Maro Sebo
Aparat kepolisian masih berjaga-jaga pasca penyerangan orang tak dikenal di Malpolsek Maro Sebo (TRIBUNJAMBI/SYAMSUL BAHRI)

Kemudian, ayahnya mengatakan Anwar Sadat gila.

Saat itu dikatakan oleh ayahnya bahwa di tangan Aadat terdapat luka.

"Sayo habis perang. Gilo kau ni, saya bilang gitu. Terus dibilangnyo, kalo dak pecayo limo menit lagi saya perang lagi. Dak lamo tu, barulah datang orang pakek rompi, kayak Brimob gitu," ujarnya

Pelaku penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat.
Pelaku penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

Dia mengatakan saat itulah ayahnya mengetahui bahwa Anwar Sadat sudah menyerang Mapolsek Marosebo.

Selain itu, dalam kesaksianya, bahwa perilaku Anwar Sadat sebelum kejadian tersebut tidak ada perubahan.

"Sebelum kejadian tidak ada tanda-tanda perubahan. Bahkan malam sebelum kejadian, dia ada dapat bantuan dari polres, saat Safari Ramadan, karena dia sudah semakin taat beribadah," ujarnya

Selain itu, berdasarkan kesaksian dari adik kandung Anwar Sadat, bahwa pagi sebelum kejadian tersebut, Anwar sempat ke rumahnya dan meminta kepada ibunya untuk dibelikan ayam hitam.

Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, hari ini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi.  (25/10/2018).
Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, hari ini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi. (25/10/2018). (tribunjambi/samsul bahri)

"Sebelumnya dia minta ayam hitam paginya, tapi dak kami ikuti. Itulah kami bilang gilo kau ni. Dak ada perubahan-perubahan dak dari dio. Tahu kejadian ini jugo karno ado yang telepon sayo," sebutnya

Sementara itu, saat ditanya oleh hakim terkait dengan motif yang dilakukan Anwar, kakak ipar Anwar mengatakan kemungkinan tidak ada unsur dendam, melainkan hal lain.

"Kalo dendam keknya tidak ada. Kemungkinan dia aktif nonton penyerangan di beberapa polres di provinsi lain," sebutnya

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Yuda, mengatakan bahwa mengenai motif yang disampaikan kakak ipar Anwar Sadat bahwa hal tersebut akan ditanyakan pada saat pemeriksaan terdakwa.

Terjadi penyerangan di Polsek Maro Sebo, Selasa (22/5/2018) siang tadi.
Terjadi penyerangan di Polsek Maro Sebo, Selasa (22/5/2018) siang tadi. (tribunjambi/samsul bahri)

"Dalam sidang kali ini kita menghadirkan 9 saksi, yaitu dari korban, saksi korban dan keluarga terdakwa. Untuk korban yang tidak datang ada satu orang yaitu Manalu. Keterangan kakak iparnya nanti kita tanyakan, karena belum sampai pemeriksaan," ujarnya

"Anwar Sadat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun, tentang penganiayaan berat dengan direncanakan., kemudian dilapis lagi Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penganiayaan berat, yang kedua itu Pasal 406 dengan ancamannya 2 tahun," ujarnya.

"Dengan demikian ancaman yang paling tinggi 12 tahun karena ini komulatif sehingga ancamannya itu 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya

Keterangan dari korban dan saksi korban, menceritakan kronologi awal dari kejadian tersebut.

Baca: Daftar Nama Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jambi 2018, 1 Klik untuk Buka Link Cek Nama

Baca: Cara Kerja Agen Rahasia Israel, Manusia Tak Sadar Telah Direkrut seperti Terjadi pada Halim

Baca: Anggota Kopassus Merayap 4,5 Km Lewati Sarang Kobra, Hendro Duel di Dalam Gubuk Terbakar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved