Persoalan Lingkungan di Gunung Kembang Sarolangun Lanjut ke Meja Hijau, Ini Penyebabnya
Gagalnya mediasi tersebut karena pihak perusahaan tidak mau melanjutkan mediasi, setelah pihak penggugat ...
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Persoalan lingkungan tercemar antara masyarakat Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun dengan dua perusahaan batu bara, PT Karya Bumi Baratama (KBB) dan PT Charitas Energi Indonesia, akan dilanjutkan ke jalur hukum
Itu terjadi karena sidang mediasi yang ke-4 yang digelar Selasa (23/10) di Pengadilan Negeri Sarolangun, tidak ditemukan titik terang dan dinyatakan gagal.
Gagalnya mediasi tersebut karena pihak perusahaan tidak mau melanjutkan mediasi, setelah pihak penggugat meminta mediasi dimaksimalkan atas saran hakim pengadilan setempat.
Dua perusahaan batu bara yang menjadi tergugat, melalui kuasa hukumnya Ahmad Zulfikar, menanggapi hal tersebut.
Dia mengatakan pihaknya mengajukan dalam mediasi terhadap satu persamaan persepsi terlebih dahulu, terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi. Sebab kalau persepsinya tidak biasa disatukan berarti tidak mungkin perdamaian itu bisa dijalankan.
“Karena kita bertahan pada prinsip kita masing-masing, nah itu yang kita minta, kalau perlu datangkan ahli-ahli didalam mediasi itu,” katanya.
Ia menyebut supaya tahu, penggugat tau dimana posisi dia, tergugat juga tau posisi dia. Karena jelas yang namanya perusahaan tidak mungkin tanpa seizin bisa masuk ke daerah itu.
Bahwa itu merupakan hak, hak yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengolah tambang, itu hak konsesi pihak tergugat untuk menggali tambang itu.
“Artinya mediasi menemui jalan buntu, karena yang kita minta satu persepsi dulu dalam menghadapi persoalan ini, tetapi yang dimintakan perdamaian, apa yang mau didamaikan, iya kan,” kata Ahmad Zulfikar.
Ia menjelaskan kalau orang bersengketa masalahnya tidak tahu apa yang disengketakan, apa yang telah dia gugat dari gugatan itu.
“Dari gugatan itukan kita juga punya persepsi terhadap gugatan itu, makanya saya ingin satu pandangan dulu terhadap hal tersebut, baru kita bisa cerita berapa ganti rugi, berapa sepantasnya,” katanya.
Karena hukum tidak hanya bicara tentang kepastian hukum saja, kalau bicara masalah kepastian hukum berarti akan bicara tentang bukti-bukti hak. Dan itu akan terjadi menang dan kalah.
“Tetapi kita minta supaya, saya selaku lawyer menyampaikan apa azas manfaatnya, itu yang coba kita satukan baik penggugat maupun tergugat. Intinya setelah ini pihak tergugat siap masuk ke pokok perkara,” katanya.
Ahmad Zulfikar selaku pengacara dari pihak perusahaan mengaku siap pasang badan berjuang jika kasus itu naik lebih lanjut ke jalur hukum nantinya.