Anwar Sadat Minta Ayam Hitam ke Ibu sebelum Serang Mapolsek Marosebo, Pengakuan Mengejutkan
Anwar Sadat, warga RT 04, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, sempat meminta ayam hitam sebelum melakukan aksi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Sementara itu, saat ditanya oleh hakim terkait dengan motif yang dilakukan Anwar, kakak ipar Anwar mengatakan kemungkinan tidak ada unsur dendam, melainkan hal lain.
"Kalo dendam keknya tidak ada. Kemungkinan dia aktif nonton penyerangan di beberapa polres di provinsi lain," sebutnya
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Yuda, mengatakan bahwa mengenai motif yang disampaikan kakak ipar Anwar Sadat bahwa hal tersebut akan ditanyakan pada saat pemeriksaan terdakwa.

"Dalam sidang kali ini kita menghadirkan 9 saksi, yaitu dari korban, saksi korban dan keluarga terdakwa. Untuk korban yang tidak datang ada satu orang yaitu Manalu. Keterangan kakak iparnya nanti kita tanyakan, karena belum sampai pemeriksaan," ujarnya
"Anwar Sadat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun, tentang penganiayaan berat dengan direncanakan., kemudian dilapis lagi Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penganiayaan berat, yang kedua itu Pasal 406 dengan ancamannya 2 tahun," ujarnya.
"Dengan demikian ancaman yang paling tinggi 12 tahun karena ini komulatif sehingga ancamannya itu 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya
Keterangan dari korban dan saksi korban, menceritakan kronologi awal dari kejadian tersebut.
Baca: Daftar Nama Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jambi 2018, 1 Klik untuk Buka Link Cek Nama
Baca: Cara Kerja Agen Rahasia Israel, Manusia Tak Sadar Telah Direkrut seperti Terjadi pada Halim
Baca: Anggota Kopassus Merayap 4,5 Km Lewati Sarang Kobra, Hendro Duel di Dalam Gubuk Terbakar