Kasus Perburuan Harimau
JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli, Jelaskan tentang Harimau Sumatra dan Kelangkaannya
Sidang lanjutan kasus Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) atas terdakwa Hasan Basri dan Mahally MY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa ebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Selasa (30/10/18) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: 20,38 Persen Pendaftar CPNS 2018 Tanjabbar Tidak Memenuhi Syarat
Baca: Wabup Sarolangun Sidak Proyek Rumah Sakit
Baca: Ratusan Pendaftar CPNS Kabupaten Batanghari Gugur dalam Tahap Seleksi Administrasi
Baca: Ratusan Pelamar CPNS Sarolangun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat