Inilah 5 Fakta Kenapa Sariwangi Dinyatakan Pailit, Sempat Ajukan Upaya Perdamaian
Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit? Berikut 5 fakta singkatnya
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Singkat Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi, Sudah Pinjam Rp 1 Triliun, Investasi Gagal, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/18/5-fakta-singkat-bangkrutnya-perusahaan-teh-sariwangi-sudah-pinjam-rp-1-triliun-investasi-gagal?page=all.
Editor: Aji Bramastra