Inilah 5 Fakta Kenapa Sariwangi Dinyatakan Pailit, Sempat Ajukan Upaya Perdamaian

Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit? Berikut 5 fakta singkatnya

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Ilustrasi Kebun Teh di Wonosobo. Perusahaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tak bisa mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. 

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Singkat Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi, Sudah Pinjam Rp 1 Triliun, Investasi Gagal, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/18/5-fakta-singkat-bangkrutnya-perusahaan-teh-sariwangi-sudah-pinjam-rp-1-triliun-investasi-gagal?page=all.

Editor: Aji Bramastra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved