Inilah 5 Fakta Kenapa Sariwangi Dinyatakan Pailit, Sempat Ajukan Upaya Perdamaian

Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit? Berikut 5 fakta singkatnya

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Ilustrasi Kebun Teh di Wonosobo. Perusahaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tak bisa mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berita perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.

Maklum, nama Sariwangi begitu ngetop di masyarakat Indonesia, lantaran produk teh celupnya.

Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?

Berikut 5 fakta singkatnya :

1. Bukan Teh Celup

Perusahaan teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency berdiri sejak tahun 1962.

Kantornya berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat.

Tahun 1970-an, Sariwangi kemudian memperkenalkan revolusi minum teh lewat produk teh celup.

Saat diluncurkan, produk teh yang sukses luar biasa hingga kini ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/punya-utang-rp1-triliun-di-banyak-bank-sariwangi-pelopor-teh-celup-indonesia-dinyatakan-bangkrut_20181018_105745.jpg
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, didera kesulitan. Dua perusahaan tersebut terjerat utang hingga Rp1,5 triliun ke sejumlah kreditur. (Teh Sariwangi.com)

Tapi, produk ini kemudian diakuisisi oleh Unilever pada 1989.

Unilever bahkan sudah memproduksi sendiri produk ini.

Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.

2. Investasi Gagal

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency kemudian mencoba berinvestasi di penggunaan teknologi untuk meningkatkan produksi perkebunan.

Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sariwangi-bangkrut_20181018_105031.jpg
Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo)

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.

Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.

Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.

3. Utang Rp 1,5 Triliun

Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai terendus pada tahun 2015.

Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

4. Memohon Perdamaian

Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

5. Dinyatakan Pailit

Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Singkat Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi, Sudah Pinjam Rp 1 Triliun, Investasi Gagal, http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/18/5-fakta-singkat-bangkrutnya-perusahaan-teh-sariwangi-sudah-pinjam-rp-1-triliun-investasi-gagal?page=all.

Editor: Aji Bramastra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved