Inilah 5 Fakta Kenapa Sariwangi Dinyatakan Pailit, Sempat Ajukan Upaya Perdamaian
Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit? Berikut 5 fakta singkatnya
Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.
Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.
Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.
3. Utang Rp 1,5 Triliun
Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai terendus pada tahun 2015.
Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.
Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
4. Memohon Perdamaian
Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.
Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
5. Dinyatakan Pailit
Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.