Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Bupati Bekasi Sebelumnya Pernah Bilang Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Pada Minggu (14/10/2018) siang, Uju menghubungi Neneng bahwa ada anak buahnya yang diamankan oleh KPK.
Bahkan informasi penangkapan itu juga dia terima melalui jaringan internet.
"Saya nggak tahu siapa yang ditangkap karena informasinya kan ada 10 orang. Ditangkap katanya soal izin, tapi saya juga belum tahu soal apa," imbuhnya.
Neneng mengaku sudah mengingatkan anak buahnya tentang bahaya praktik korupsi. Bahkan dia pernah membina pegawai berinisial N dan T sebelum terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 16 Oktober 2018 - Zodiak Ini Waspada Keuangan, Asmara Pisces Positif
"Awal tahun saya sudah wanti-wanti ke kadis-kadis, sekretaris, kabid-kabid dan kasi-kasi, termasuk Bu T (Kepala Seksi Bidang Tata Ruang PUPR) dan Bu N (Kepala Bidang Tata Ruang PUPR) untuk berhati-hati dan bekerja yang benarlah," kata Neneng.
Neneng mengaku, tidak mungkin bisa mengawasi kinerja stafnya selama 24 jam. Apalagi jumlah pegawai pemerintahan di sana mencapai 14.000 orang.
Dia tidak memungkiri, kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi juga masih lemah untuk mengawasi persoalan tersebut.
"Pengawasan kinerja dinas kita pakai Inspektorat, tapi kalau sudah ada kejadian ini berarti belum maksimal," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebelum Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, Bupati Bekasi: Saya Tidak Bisa Awasi Staf Selama 24 Jam