Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Bupati Bekasi Sebelumnya Pernah Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Editor: Suci Rahayu PK
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

Pada Minggu (14/10/2018) siang, Uju menghubungi Neneng bahwa ada anak buahnya yang diamankan oleh KPK.

Bahkan informasi penangkapan itu juga dia terima melalui jaringan internet.

"Saya nggak tahu siapa yang ditangkap karena informasinya kan ada 10 orang. Ditangkap katanya soal izin, tapi saya juga belum tahu soal apa," imbuhnya.

Neneng mengaku sudah mengingatkan anak buahnya tentang bahaya praktik korupsi. Bahkan dia pernah membina pegawai berinisial N dan T sebelum terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 16 Oktober 2018 - Zodiak Ini Waspada Keuangan, Asmara Pisces Positif

"Awal tahun saya sudah wanti-wanti ke kadis-kadis, sekretaris, kabid-kabid dan kasi-kasi, termasuk Bu T (Kepala Seksi Bidang Tata Ruang PUPR) dan Bu N (Kepala Bidang Tata Ruang PUPR) untuk berhati-hati dan bekerja yang benarlah," kata Neneng.

Neneng mengaku, tidak mungkin bisa mengawasi kinerja stafnya selama 24 jam. Apalagi jumlah pegawai pemerintahan di sana mencapai 14.000 orang.

Dia tidak memungkiri, kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi juga masih lemah untuk mengawasi persoalan tersebut.

"Pengawasan kinerja dinas kita pakai Inspektorat, tapi kalau sudah ada kejadian ini berarti belum maksimal," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebelum Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, Bupati Bekasi: Saya Tidak Bisa Awasi Staf Selama 24 Jam

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved