Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Bupati Bekasi Sebelumnya Pernah Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Editor: Suci Rahayu PK
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10/2018) petang.

Setibanya di Kantor Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, tiga anggota KPK langsung menyematkan pita dan kertas di pintu masuk bahkan di jendela kantor.

Baca: Bupati Bekasi Terseret Kasus Korupsi, Ini 11 Faktanya, Mulai Pembantahan hingga Nama Artis

KPK mengamankan 10 orang terkait dugaan gratifikasi proses perizinan di Kabupaten Bekasi.

Mereka yang diamankan itu terdiri dari beberapa pegawai termasuk pihak swasta yang terlibat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Bila ditotal, nilai uang yang disita sekitar 1 miliar.

"Pada Minggu (14/10/2018) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya. Sampai Senin (15/10/2018) dini hari, sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi dan swasta," kata Basaria melalui pesan singkatnya, Senin (15/10/2018).

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut dia, uang diamankan itu bakal dijadikan barang bukti di persidangan. Sejumlah ruangan di pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal.

"Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel KPK Line," Basaria.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengaku sudah mendapatkan informasi penyegelan KPK itu.

Akan tetapi Iman belum mengetahui jenis kasus yang menjerat lembaganya tersebut.

"Saya tak tahu kasus apa. Bingung saya. Ya mudah-mudahan tak ada apa-apa," kata Iman.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersumpah tidak mengetahui soal kasus tangkap tangan terhadap anak buahnya di Dinas PUPR.

Baca: Ramalan Asmara Mingguan 15-21 Oktober 2018 - Awas Pisces CLBK, Aquarius Jangan Berkencan

Politis Golkar ini menyebut masih menunggu kabar resmi dari KPK yang menangani perkara itu.

"Saya demi Allah nggak tahu," kata Neneng saat ditemui di ruang kerjanya di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Neneng mengaku, tahu adanya OTT dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju melalui sambungan telepon.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved