Perseteruan Eksekutif dan Eks. Legislatif Sarolangun Berlanjut, Kali Ini Soal Mobil Dinas
Belum selesai perseteruan antara pimpinan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (eksekutif) dengan anggota dewan (legislatif) yang
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Terkait pernyataan wakil bupati yang mengatakan mengembalikan aset negara setelah berhenti dari DPRD Provinsi, Syaihu mengatakan, Ketua Komisi A jabatannya satu tahun dan dikasih SK oleh pimpinan DPR.
"Kalau aku ini jabatannya lima tahun, di SK-kan oleh gubernur atas persetujuan Mendagri. Dia (wabup) mobil operasional, sedangkan saya mobil jabatan. Beda, makanya saya katakan dia tidak tahu aturan, baca buku, makanya sekolah. Aku yang sakitnya aku disamakan dengan Ketua Komisi A,” ungkap Syaihu.
Perlu diketahui bahwa tujuh anggota DPRD Sarolangun yang saat ini mengundurkan diri dikarenakan mencalonkan dirinya di Pileg 2019 dan pindah partai, resmi diberhentikan dengan hormat sesuai SK Gubernur Jambi nomor 958/KEP.GUB/SERDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan diterima oleh Pemkab Sarolangun pada Jum'at (28/9) sore.
Baca: 28 Desa di Tanjabtim Bakal Melaksanakan Pilkades Tahun Depan dengan Sistem e-Voting
Baca: Satpol PP akan Turun pada Malam Hari, Razia Muda-Mudi di Stadion Tebo
Baca: Perbaikan Ruang Pola Kecil Kantor Bupati, Jadi Skala Prioritas Bagian Umum
Baca: Sidang Agenda Pembelaan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Batanghari Ditunda Rabu
Pemberhentian tersebut tertuju kepada tujuh anggota DPRD Sarolangun yaitu, M Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, dan Mulyadi.