Mantan Kadis PU dan Camat Sarolangun Jadi Saksi Sidang Kasus Perumahan PNS, Ini Keteranganya
Selanjutnya, Arif selaku Camat Sarolangun saat itu mengaku, hanya tahu tanah tersebut digunakan untuk perkantoran.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
"Sistemnya ganti rugi, Rp 2 juta per hektare. Perkiraan saya sekitar 70-80 hektare sudah dibayarkan. Itu yang saya tahu," katanya. Mengenai yang terjadi setelah masa jabatannya, dia tidak tahu.
"Tahun 2003, saya sudah tidak jadi camat. Tidak tahu lagi saya sudah itu," tutupnya.
Baca: FOTO: Hasil Lebih Menarik di Foto, Coba Ikuti Gaya Dalam Pengambilan Foto Diri ini
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ternyata ini Beda Paspor 24 Halaman dengan Paspor 48 Halaman, Kamu Mesti Tahu
Kasus ini turut menyeret sejumlah nama, di antaranya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), dan Ade Lesmana Syuhada.
Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah. Temuan BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono ini akan kembali digelar Kamis (11/10/18) mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)