Tiga Terdakwa Narkoba Ini Saling Bersaksi, Sebut Dua Pelaku Lain

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Arpan Yani itu, Andri mengaku menjual sabu kepada Yari melalui Bobi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Tiga terdakwa narkotika saling bersaksi di persidangan yang digelar di PN Jambi, Kamis (4/10) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Duduk sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota, tiga terdakwa kasus narkotika ini saling membuka rahasia di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (4/9/18).

Ketiganya adalah Andri Susanto, Bobi Arisandi, dan Yari Kurniawan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Arpan Yani itu, Andri mengaku menjual sabu kepada Yari melalui Bobi.

Baca: Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Hasanudin dan Asnawi Mohon Keringanan

"Yari pesan sabu ke saya, terus saya suruh Bobi antar," kata Andri.

Hal itu turut dibenarkan oleh Bobi dan Yari. Selain itu, Andri mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya, Rehan (DPO). Dia mengaku, membeli sabu seharga Rp 600 ribu, yang kemudian dibaginya menjadi sembilan bungkus. Setiap bungkus dihargainya Rp 100 ribu.

"Waktu tertangkap sisa tujuh paket, dua sudah terjual," ujarnya.

Selanjutnya, Yari menambahkan, yang memintanya untuk mengambil sabu adalah Wira (DPO). Namun, saat penangkapan, Wira berhasil melarikan diri.

Baca: 7 Pemandu Karaoke dan 2 Tamu Diamankan Satpol PP Sarolangun

"Waktu tertangkap itu, Wira lari, kabur dia," kata Yari.

Untuk diketahui, mereka ditangkap di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, Selasa (17/4/18). Dari mereka didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga, pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Arpan Yani akan kembali menggelar sidang pada Kamis (11/10/18) dengan agenda pembacaan tuntugan oleh JPU Kejari Jambi, Roniul Mubaroq.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved