Penyalahgunaan Narkotika

Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Hasanudin dan Asnawi Mohon Keringanan

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Hasanudin dan Asnawi menyampaikan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Mareza
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Hasanudin dan Asnawi menyampaikan pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, keduanya memohon keringanan.

"Mohon hukuman yang seringan-ringannya," kata satu di antaranya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi, Diah menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan.

Baca: Habib 70 Tahun Nikahi Santriwati Usia 18 Tahun Tanpa Izin Ortu, Ini Pernyataan MUI Kab. Batanghari

Keduanya dituntut dengan pasal112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pada Selasa (17/4/18) di Dusun Alur Keling, Kelurahan Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Muarojambi. Dari keduanya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 1,9 gram.

Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (11/10/18) dengan agenda pembacaan vonis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved