Habib 70 Tahun Nikahi Santriwati Usia 18 Tahun Tanpa Izin Ortu, Ini Pernyataan MUI Kab. Batanghari

Majelis Ulama Indonesia MUI Cabang Batanghari sebut pernikahan Habib dan M yang tidak berdasakan persetujuan orangtua

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
M, Santriwati berusia 18 tahun (memakai masker) didampingi orangtuanya (berjaket) yang dinikahi Habib Bahrun (70) tanpa izin orangtuanya saat diwawancarai wartawan. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Majelis Ulama Indonesia MUI Cabang Batanghari sebut pernikahan Habib dan M yang tidak berdasakan persetujuan orangtua M tidak sah, Kamis (4/10).

Pernikahan Habib Bahrun (70) dengan salah seorang santriwati pesantren Irsyadul Ibad M (18), yang sebelumnnya dikatakan sah secara agama islam itu tidak benar. Pasalnya terkait pernikahan tersebut pihak MUI menegaskan bahwa, keluarnya fatwa MUI dikarenakan adanya pernyataan dari pihak pesantren Irsyadul Ibad yang mengatakan pernikahan tersebut sudah ada izin dari orang tua santriwati MG.

Baca: Terdapat Lima ASN Diketahui Nonjob di Pemkab Batanghari

Dikatakan Penasehat MUI Batanghari KH Syamsudin Ali, saat dikonfirmasi di kantor Kemenag Batanghari baru baru ini. Dikatakannya, pernikahan itu harus dibatalkan. Pasalnya, tidak ada izin dari orang tua santriwati.

"Setidaknyo ado pernyataan dari orang tua santriwati. Misalnyo ia tidak bersedia kasih wali maka pernikahan bisa diwakilkan kepada wali hakim. Kalau kasus ini beda, orang tua santriwati memang tidak dikasih tau kalau anaknya mau dinikahkan. Pihak pesantren harus bertanggung jawab atas kejadian ini," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya pula, pihak MUI kedepannya jangan gegabah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan yang tidak jelas. Selain itu kedepan MUI juga lebih berhati-hati dalam hal pernikahan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.

"Gara gara fatwa MUI tersebut, warga memandang MUI seenaknya mengeluarkan fatwa tanpa melakukan penelitian lebih dalam. Menurut saya pribadi selaku penasehat MUI, pernikahan itu tidak sah dilakukan," jelasnya.

Baca: Pasar Sengeti Gagal Dibangun Tahun Ini, Ini Penjelasan ULP

Baca: Tak Lakukan Pemulihan, Lahan Perusahaan Terancam Diambil Pemerintah

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua MUI Batanghari, Baihaki Syam menurutnya pernikahan Habib tersebut setelah berdasarkan fakta yang terjadi dapat dikatakan tidak syah. Meskipun pernikahan mereka dilakukan secara siri.

"Meskipun harus nikah siri ada syarat  yang harus dipenuhi. Terutama terkait wali hakim dan saksi saat dilaksanakan ijab, bagaimana mau pakai saksi dan wali nikah orang tuanya saja tidak tahu pernikahan tersebut," ujarnya.

"Jika pernikahannya seperti ini, dapat dikatakan pernikahan tersebut tidak sah meskipun secara agama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnnya kasus ini pernah dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian, pihak MUI, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Hubungan terlarang antara Habib Bahrun yang sudah tua renta dengan M berawal sejak Bahrun merayu M.

Hal ini diakui oleh M (korban). Saat itu, M diramal oleh Habib Bahrun, jika tidak menikah dengannya maka MG baru menikah setelah berumur 60 tahun nanti. Mendengar ramalan itu, entah mengapa korban mengikuti kehendak Bahrun.

Baca: Ini Kata Bupati Tebo Soal Penyaluran Dana Bantuan Gempa Palu

Baca: Hari Ini Festival Kerinci Dimulai, Dibuka Plt Gubernur Jambi

Baca: Komunitas di Tebo Galang Bantuan untuk Warga Palu

M menceritakan, waktu itu, tanggal 21 Februari 2018, dia bersama temannya berinisial AY dibawa oleh anak pemilik pesantren bernama Barok dan sang Habib, istri Barok yang pertama bernama Ana dan anak Barok yang paling kecil, dengan Ustad Umanudin pergi ke desa Selat untuk menemui penghulu.

" Saat itu AY menikah lebih dahulu dengan Barok. Setelah itu saya dinikahi juga oleh Habib," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved