Tak Lakukan Pemulihan, Lahan Perusahaan Terancam Diambil Pemerintah

Sekretaris Badan Reatorasi Gambut (BRG) Daerah Provinsi Jambi, Evi Frimawaty menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Evi, Sekretaris BRG Jambi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sekretaris Badan Reatorasi Gambut (BRG) Daerah Provinsi Jambi, Evi Frimawaty menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pemulihan lahan gambut di wilayah kerjanya hingga batas waktu Tahun 2020 mendatang.

"Dalam Keputusan Presiden tentang restorasi gambut sudah jelas bahwa perusahan akan dikenakan sanksi jika tidak melakukan pemulihan gambut diwilayah kerja mereka," kata Evi disela sela acara rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jambi yang bertempat di Swiss Bell Hotel, Rabu (3/9).

Baca: Ini Kata Bupati Tebo Soal Penyaluran Dana Bantuan Gempa Palu

Evi menegaskan, jika nantinya lahan gambut diwilayah kerja perusahaan tak kunjung diperbaiki, makan lahan tersebut akan diambil oleh Pemerintah.

"Mana lahan yang belum dipulihkan hingga Tahun 2020 akan diambil oleh pemerintah," tegasnya.

Untuk diketahui, Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah dengan lahan gambut terluas di Indonesia. Luasnya mencapai 700.000 hektare. Dari jumlah itu, Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Pemprov Jambi menargetkan bisa memulihkan 151.662 hektare lahan gambut hingga Tahun 2020.

Evi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pemulihan sekitar 70 ribu lahan gambut yang berada di tiga Kabupaten yakni Muaro Jambi, Tanjabbar dan Tanjabtim.

Baca: Hari Ini Festival Kerinci Dimulai, Dibuka Plt Gubernur Jambi

Baca: Komunitas di Tebo Galang Bantuan untuk Warga Palu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved