APBD-P 2018 Sarolangun Belum Disahkan, Amir Mahmud: Sedang Koordinasi
Pembahasan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2018, kata Choky, harus diselesaikan paling lambat pada September ini.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Rencana pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun 2018, saat ini molor dan terancam tidak bisa disahkan. Itu dikarenakan rencana pembahasan APBD-P tersebut sudah melewati tanggal 30 September 2018.
Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (korwil) II Sumatera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik Nasution, dalam kunjungannya untuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Sarolangun, beberapa waktu lalu.
Baca: Ini Hal yang Disoroti Dewan tentang RAPBD Perubahan 2018, dari Pendidikan hingga Proyek Fisik
Pihaknya mengingatkan kepada pihak eksekutif dan legislatif harus sinkron dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Sarolangun semuanya diingatkan, pihak terkait, bukannya eksekutif saja termasuk legislatif. Saya mau antara eksekutif dan legislatif harus sinkron,” sebut pria yang akrab disapa Choky ini, beberapa waktu lalu di Sarolangun.
Baca: 7 Anggota DPRD Sarolangun Pindah Parpol, Cek Endra: Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Masyarakat
Ia juga menegaskan dalam hal pembahasan APBD-Perubahan, para anggota DPRD Sarolangun, agar tidak ada yang namanya uang ketok palu dalam pembahasan anggaran. Apalagi terjadi suap seperti kasus-kasus yang sedang disoroti oleh KPK saat ini.
Pembahasan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2018, kata Choky, harus diselesaikan paling lambat pada September ini.
“Ada kewenangan masing masing. Ya, selesaikan saja dengan baik-baik. APBD perubahan paling lambat september ini selesai. Karena ini paling penting, kita mau ikuti aturan,” ujarnya.
Baca: Mahasiswa Paksa Supir Bawa Truk Batubara ke Rumah Dinas Gubernur Jambi
Dari ungkapan pihak KPK ini terlihat jelas mengingatkan, bahwa pembahasan APBD-P paling lambatnya September harus selesai.
Namun, hingga akhir September dan awal Oktober, rencana pembahasan APBD Perubahan yang ditargetkan dilaksanakan akhir September, tidak kunjung dilaksanakan. Hal ini dipicu adanya polemik di DPRD Sarolangun.
Amir Mahmud, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi terkait belum adanya pembahasan APBD-P hingga saat ini mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan Kementrian dalam negeri (kemendagri), untuk melakukan rapat paripurna diluar batas waktu yang sudah ditentukan.

“Kami masih berupaya agar rapat paripurna bisa dilaksanakan. Dan, saat ini masih melakukan koordinasi ke provinsi dan Kemendagri. Paling lama Rabu atau Kamis sudah ada jawabannya,” kata Amir Mahmud.
Menurutnya, keterlambatan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan tahun 2018 ini, dikarenakan adanya polemik yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Sarolangun. Sehingga sampai saat ini belum juga dilaksanakan rapat paripurna tersebut.
Baca: Ratusan Hektare Lahan di Sarolangun Telah Terbakar, Status Siaga Diperpanjang
“Keterlambatan ini memang kami akui karna adanya polemik yang terjadi di DPRD Sarolangun. Karna ada tujuh rekan-rekan anggota DPRD yang menerima surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan kondisi tersebut, tentu jika APBD-Perubahan tidak disahkan, maka bukan hanya berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan daerah saja, tapi juga akan berdampak terhadap masyarakat, khususnya Kabupaten Sarolangun.(*)