Dugaan Salah Tangkap
Tujuh Saksi Pemohon Kasus Dugaan Salah Tangkap Berikan Penjelasan Tentang Korban
Tujuh saksi dihadirkan tim Penasihat Hukum (PH) Pemohon atas nama Jumadi dalam sidang praperadilan kasus dugaan salah tangkap
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh saksi dihadirkan tim Penasihat Hukum (PH) Pemohon atas nama Jumadi dalam sidang praperadilan kasus dugaan salah tangkap oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Jelutung, Jumat (28/9/18). Ketujuh saksi itu memberikan keterangan dalam agenda pembuktian, di antaranya Ribut Wahyudi, Widi Abrori, Janadi, Hamdani, Irwan, Jupriadi, dan Rosilawati.
Tim PH Termohon sempat menolak kesaksian dari saksi Jupriadi dan Rosilawati. Pasalnya, keduanya adalah adik kandung dan istri Pemohon. Meski begitu, majelis hakim tetap membolehkan saksi tersebut dengan alasan pengecualian pada praperadilan.
Baca: VIDEO: Ingat Malam Ini, Jamrud akan Tampil All Out di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi itu, Ribut Wahyudi memberikan keterangan lebih dulu.
Dia menyampaikan, Minggu (26/8/18), dia masih melihat Jumadi (Pemohon) berdagang durian di kawasan Sukarejo, The Hok, Kota Jambi. Dia baru tahu Jumadi ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB malam.
"Istrinya (istri Jumadi, Rosilawati-red) menelepon saya, bilang suaminya berada di Polsek Jelutung. Istrinya bilang, Jumadi terlibat perkelahian. Saya langsung datang ke sana (Polsek Jelutung), tapi Jumadi tidak ada," dia menjelaskan.
Selanjutnya, pada Senin (27/8/18), dia dikabari, Jumadi telah berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, karena kakinya patah-patah dan luka.
"Saya lihat dia di ruang perawatan, di ruangan atas, baring. Tangannya diborgol di tempat tidur," katanya.
Dia mengatakan, kata Jumadi, dia dituduh maling motor di Masjid Hidayatul Karim pada Selasa (21/8/18). Sementara itu, kata dia, Jumadi sedang berada di rumah Widi Abrori pada saat yang disangkakan.
Baca: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Sumbagsel Masih Dibawah Nasional
Baca: Hari Tuna Rungu Internasional, Tribun Wawancara dengan Media Tulisan
Hal tersebut turut dibenarkan Widi Abrori dalam kesaksiannya.
"Selasa, tanggal 21 Agustus, sekitar jam 09.00 pagi, dia (Jumadi) datang ke rumah saya. Waktu itu dia bilang sama saya, 'duren mungkin dak masuk'. Dia datang sendiri. Sampai jam sekitar 13.00 WIB siang," jelasnya.
Setelah itu, dia tidak tahu lagi aktivitas Jumadi.
Lebih lanjut, teman sesama pedagang durian lainnya, Janadi menerangkan, pada Minggu (26/8/18), dia melihat Jumadi berdagang durian.
"Di The Hok, lagi jualan durian. Saya sering datang ke lapaknya. Waktu itu saya beli durian sama dia, 200 buah," katanya.
Dia membenarkan jika Jumadi membawa pisau kecil untuk membelah durian. Pisau itu diselipkan di pinggang.
Dia baru mengetahui kabar tertangkapnya Jumadi pada Senin (27/8/18) dari teman sesama pedagang durian.
"Dapat kabar, sudah di rumah sakit. Saya ikut besuk sama istrinya, sama kawan-kawan jualan durian juga," katanya.
Saat itu, dia bersana Ribut, Jupriadi, Irwan, dan Rosilawati. Keterangan itu juga dibenarkan Irwan.
Baca: Perjalanan Panjang Nasrullah Hamka Masuk DCT
Baca: Sejumlah Proyek Pemprov Jambi Ditunda
Baca: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap: Pembuktian, Tim PH Termohon Hadirkan 3 Saksi
Irwan juga mengatakan, menerima kabar tertangkapnya Jumadi pada Senin (27/8/18). Dia sempat datang ke Polsek Jelutung dan menanyakan langsung ke Kapolsek.
"Saya cuma tahu Jumadi ditangkap Polsek Jelutung, karena kasus curanmor. Saya datang ke sana. Saya tanya, tidak ada surat penangkapan. Saya tanya langsung ke Kapolsek, Pak Feisal sekitar jam 10.00 WIB pagi. Kata Pak Feisal masih pengembangan," katanya.
Lebih lanjut, dia menanyakan kepada anggota Polsek atas nama Wahyudi. Kata dia, kasus tersebut mau dikembangkan ke kasus curanmor. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Hidayatul Karim tertanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia mengaku sempat menuju masjid itu dan menanyakan tentang rekaman tersebut dan sempat mengambil gambar rekaman yang dimaksud.
"Saya punya foto rekaman CCTV-nya," dia bilang.
Baca: VIDEO: Pemkot Jambi Keluarkan Kartu Kendali Gas Subsidi, Fasha: Pangkalan dan Agen Tak Perlu Takut
Baca: OJK Gelar Gathering Media se-Sumbagsel, Beberkan Kinerja
Baca: VIDEO: Fasha Bangga Kota Jambi jadi Titik Singgah Kirab Pemuda Nusantara
Baca: Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos, Partai Wajib Laporkan 10 Akun
Lebih lanjut, saksi Hamdani sebagai kernet Jumadi mengaku, pada Minggu (26/8/18), dia masih bekerja dengan Jumadi hingga siang. Selanjutnya, dia tidak tahu.
Adik kandung Jumadi, Jupriadi menyampaikan, mendapatkan informasi tentang Jumadi pada Minggu (26/8/18) menjelang pukul 00.00 WIB dari Ribut.
Dia sempat menuju Polsek Jelutung bersama Ribut, tapi tidak menemukan Jumadi di sana.
"Motornyo adolah di depan Polsek tu kami tengok. Tapi pas nak nanyo, sayo bilang ke Ribut, 'ai, besok baelah, lah malam'," ujarnya.
Esoknya, dia sempat menanyakan keberadaan Jumadi di Polsek Jelutung, sampai akhirnya dia mendengar kabar Jumadi di RS Bhayangkara.
Sementara itu, istri Jumadi, Rosilawati menerangkan, awalnya dia mendengar Jumadi tertangkap karena perkelahian.
Selanjutnya, dia mendapat kabar Jumadi tertangkap karena terlibat curanmor, sampai akhirnya dia mendapat informasi Jumadi ditangkap karena kepemilikan senjata tajam.
"Saya cuma banyak tahu dari adiknya dan temannya," katanya.
Dia juga beberapa kali membesuk Jumadi ketika di RS Bhayangkara.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Jelutung dipraperadilankan atas tuduhan salah tangkap seorang pedagang durian atas nama Jumadi di kawasan Kebun Kopi. Dia dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor yang tertangkap pada kamera CCTV Masjid Hidayatul Karim. Sementara itu, pihak Polsek Jelutung mengklaim, penangkapan itu atas kepemilikan senjata tajam.
Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP. Selain itu, ditemukan juga beberapa luka lebam dan patahan pada tubuh Jumadi. Atas dasar tersebut, tim PH dari Jumadi melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.