Pemilu 2019

Perjalanan Panjang Nasrullah Hamka Masuk DCT

Nasrullah Hamka, bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya disetujui oleh KPU masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DUNAN
Nasrullah Hamka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasrullah Hamka, bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya disetujui oleh KPU masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). KPU akui Nasrullah Hamka dan Hasan Ibrahim hanya perlu memperbaiki berkas.

Perjuangan panjang penuh liku pengurus dan kader DPW PBB Provinsi Jambi untuk  mempertahankan bacaleg mereka Nasrullah Hamka akhirnya berbuah manis. Sejak awal pendaftaran bacaleg di KPU, partai PBB sudah menjadi sorotan karena memasukan nama Nasrullah Hamka. Itu terjadi karena Nasrullah Hamka merupakan mantan napi korupsi yang akan terganjal dengan aturan di PKPU 20 tahun 2018. Hingga sampai waktunya, KPU pun tidak memasukan nama Nasrullah Hamka dalam DCS.

Baca: Sejumlah Proyek Pemprov Jambi Ditunda

Meski tidak dimasukan dalam DCS, pihak partai masih tetap mempertahankan nama Nasrullah Hamka dalam daftar caleg mereka tanpa ada penggantian. Berkas pencalonan Nasrullah Hamka pun tetap dipenuhi sebagaimana syarat pencalegan. Namun demikian, KPU tetap menganggap pencalonan Nasrullah Hamka bertentangan dengan syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018 dan tetap tidak memasukan nama Nasrullah Hamka dalam DCT.

Akhirnya, pengurus DPW PBB pun melakukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Provinsi. Sampai akhirnya gugatan mereka diterima oleh Bawaslu dan memerintahkan KPU memasukan nama Nasrullah Hamka dalam DCT. Akan tetapi, KPU masih belum mau mengakomodir dengan alasan berkas pencalegkan Nasrullah Hamka tidak lengkap. Indikasi tersebut sudah muncul saat sidang di Adjudikasi di Bawaslu ketika pihak KPU menyatakan bahwa SKCK Nasrullah Hamka sudah dicabut oleh Mapolda Jambi hingga dinyatakan tidak lengkap.

Baca: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap: Pembuktian, Tim PH Termohon Hadirkan 3 Saksi

Baca: VIDEO: Pemkot Jambi Keluarkan Kartu Kendali Gas Subsidi, Fasha: Pangkalan dan Agen Tak Perlu Takut

Kembali, pengurus DPW PBB pun mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yang kedua kalinya untuk melawan keputusan KPU Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi. Namun, prosesnya tidak panjang, karena gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali oleh pihak PBB.

“Alhamdulillah setelah kita ajukan kembali gugatan ke 2, ternyata KPU menyampaikan bahwa mereka mengakomodir caleg kita masuk dalam DCT. Maka, gugatan itu pun kami cabut dari Bawaslu Provinsi Jambi,”ungkap Khoiri, Sekretaris DPW PBB Provinsi Jambi, Jumat (28/9).

Khoiri sendiri mengatakan bahwa informasi diakomodirnya caleg mereka Nasrullah Hamka pada hari Selasa (25/9). Ketika itu, pihak KPU menyampaikan secara lisan mengenai pengakomodiran Nasrullah Hamka dalam DCT partai PBB oleh KPU. Namun, pihak PBB masih belum menerima surat resmi, sehingga mereka tetap tidak melakukan pembatalan gugatan di Bawaslu Jambi. Sampai pada proses mediasi di Bawaslu pada Kamis (27/9), pihak KPU baru menyampaikan surat resmi. Pada hari yang sama, tetapnya sore hari, pihak partai PBB pun akhirnya mencabut gugatan dari Bawaslu Provinsi Jambi.

Baca: OJK Gelar Gathering Media se-Sumbagsel, Beberkan Kinerja

Baca: VIDEO: Fasha Bangga Kota Jambi jadi Titik Singgah Kirab Pemuda Nusantara

Baca: Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos, Partai Wajib Laporkan 10 Akun

“Surat resmi dari KPU kami terima ketika proses mediasi di Bawaslu Jambi. Setelah menerima surat resmi yang menyatakan caleg kami Nasrullah Hamka masuk DCT, kami pun mencabut gugatan dari Bawaslu,” terang Khoiri.

Khoiri mengungkapkan dengan diakomodirnya Nasrullah Hamka, maka daftar caleg mereka untuk Dapil Kota Jambi lengkap 10 orang seperti formasi awal mereka daftarkan.

Begini penjelasan dari KPU mengenai diakomodirnya pencalegan Nasrullah Hamka dalam daftar caleg tetap partai PBB. Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan kepada Tribunjambi.co bahwa setelah mereka menolak memasukan nama Nasrullah Hamka dalam DCT, mereka mengubah keputusan tersebut. Awalnya pihak KPU menilai ada berkas yang kurang ketika pihak Mapolda membatalkan SKCK milik Nasrullah Hamka. Namun, belakangan pihak KPU menyatakan bahwa kekurangan berkas tersebut bisa dilengkapi kembali.

Baca: VIDEO: Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran, Ini Penjelasan Atuk dalam Episode Atuk Kulup

Baca: Isu Persalinan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Itu Tidak Benar, Buktinya Istri dan Anak Saya

Baca: Polda Jambi Buka Seleksi Penerimaan CPNS. Pendaftaran Sudah Dibuka Hingga 4 Oktober

Baca: Mahasiswi di Jambi Ini Tidak Masuk PPL, Teman-temannya Curiga dan Datangi Kosan

“Awalnya kan kita menilai bahwa secara administrasi tidak lengkap, makanya ketika itu yang bersangkutan tidak kita akomodir. Tetapi ternyata itu bisa diperbaiki dan dilengkapi kembali,” ungkap Apnizal.

Bila syarat SKCK itu dilengkapi oleh Nasrullah Hamka, maka KPU pun akan memasukan Nama Nasrullah Hamka dalam daftar caleg tetap dari partai PBB dapil Kota Jambi.

Bukan hanya Nasrullah Hamka yang diakomodir oleh KPU Provinsi Jambi. Ada bacaleg dari partai Demokrat yang juga diakomodir masuk dalam DCT, yakni Hasan Ibrahim. Mereka hanya diharuskan melengkapi berkas yang kurang selama proses pendaftaran.

Sebenarnya, ada tiga partai yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Jambi karena bacaleg mereka tidak diakomodir KPU dalam DCT. Antara lain, partai PBB, Demokrat dan Berkarya. Namun, dengan bacaleg dari partai Berkarya ini pihak KPU tidak mengakomodir masuk dalam DCT. Alasannya, nama bacaleg partai tersebut, Mukti As’ari tidak masuk dalam DCS.

“Nama bacalegnya saja tidak masuk dalam DCS. Bagaimana kami mau mengakomodir. Kalau berkasnya saja tidak ada,” ungkap Apnizal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved