Pemilu 2019

Perjalanan Panjang Nasrullah Hamka Masuk DCT

Nasrullah Hamka, bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya disetujui oleh KPU masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DUNAN
Nasrullah Hamka 

Dengan tetap menolak memasukan nama Bacaleg dari partai Berkarya, maka KPU pun mengaku siap maju ke proses sidang adjudikasi di Bawaslu Provinsi Jambi.

Keterangan dari Khoiri dan Apnizal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Afrizal, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi. Kepada Tribunjambi.com diakuinya bahwa pihak partai PBB sudah mencabut berkas mereka ketika proses mediasi dengan pihak KPU. Alasan pencabutan berkas gugatan karena bacaleg mereka diakomodir dalam DCT oleh KPU Provinsi Jambi.

“Untuk gugatan PBB sudah dicabut. Karena ketika proses mediasi, ternyata KPU bersedia mengakomodir bacaleg PBB masuk dalam DCT. Sehingga, partai pun mencabut gugatan mereka,” kata Afrizal.

Hal senada juga berlaku terhadap gugatan Partai Demokrat. Sehingga, kini hanya tinggal proses mediasi antara partai Berkarya dan KPU. Namun, ternyata tidak ditemukan kata mufakat dan tetap dilanjutkan dalam sidang adjudikasi.

“Dari tiga gugatan yang kita registrasi, dua sudah dicabut. Tinggal satu gugatan dari Partai Berkarya yang akan maju sampai sidang adjudikasi,”ungkap Afrizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved