Dugaan Salah Tangkap
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap: Pembuktian, Tim PH Termohon Hadirkan 3 Saksi
Sidang praperadilan kasus dugaan salah tangkap oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Jelutung terhadap Pemohon atas nama
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan kasus dugaan salah tangkap oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Jelutung terhadap Pemohon atas nama Jumadi kembali digelar, Jumat (28/9/18) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) Termohon (Polsek Jelutung) menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian. Ketiganya adalah Farhan, Dwi Susilo, Yudi Saputra.
Ketiga saksi menerangkan satu per satu mengenai kronologi penangkapan yang dilakukan di sekitar kawasan Simpang Kebun Kopi, Minggu (26/8/18) malam.
Baca: VIDEO: Pemkot Jambi Keluarkan Kartu Kendali Gas Subsidi, Fasha: Pangkalan dan Agen Tak Perlu Takut
Sebelumnya diberitakan, Polsek Jelutung dipraperadilankan atas tuduhan salah tangkap seorang pedagang durian atas nama Jumadi di kawasan Kebun Kopi. Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP. Selain itu, ditemukan juga beberapa luka lebam dan patahan pada tubuh Jumadi. Atas dasar tersebut, tim PH dari Jumadi melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.