Gas Elpiji

Pangkalan Tolak Kartu Kendali Pembeli Gas LPG 3 Kg. 'Lebih Baik Cabut Subsidi, Berikan Pada. . .'

Rencana Pemerintah Kota Jambi untuk membuat kartu kendali tidak disetujui pangkalan gas LPG 3 kg. Karena hal ini dinilai tidak memiliki

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA

Namun jika patokannya log book, maka kemungkinan juga masih ada yang salah dan tidak tepat sasaran. Mengingat banyak pula warga yang mampu yang selama ini ikut membeli gas elpiji 3 kg.

"Makanya ini harus disurvey dulu siapa yang berhak menerima sehingga tepat sasaran, dan yang harus menerbitkan kartu kendali itu bukan Pemda, tapi Kementerian melalui Dirjen. Itu berdasarkan permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009," ujarnya.

Baca: Bahas APBD-P, DPRD Merangin Gelar Paripurna Malam Hari

Baca: Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Pompa Air Milik Warga Sumatera Selatan

Baca: Seminar untuk Inventarisasi Hingga Penyelamatan Kebudayaan Daerah Tanjabbar

Baca: Sidang Lanjutan Hafiz Cs Digelar, Terdakwa Saling Bersaksi

Dia mengatakan jika terus dipaksakan maka ditakutkan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, mengingat dasar hukum yang tidak kuat. Menurutnya jika yang menjadi latar belakang adalah banyaknya warga yang mengantri di pangkalan, maka hal itu tidak menjadi masalah.

"Itu sudah benar, artinya saat gas datang masyarakat langsung mengambil, kuota untuk Kota Jambi sendiri itu sebenarnya sudah berlebih yaitu 500.000 tabung per bulan," katanya.

Somad juga menilai kebijakan ini sudah terlambat. Harusnya diberlakukan sejak 2013 lalu saat pengesahan Perda.

"Ini kita lihat Perwalnya juga tidak ada, jadi kebijakan ini harus ditunda dulu," ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada pangkalan untuk menjual gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga HET yaitu Rp17 ribu. Jika tidak, maka jika nanti jika tertangkap maka, Pertamina akan langsung menutup pangkalan tersebut tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Makanya harus hati-hati jual lah gas elpiji 3 kg sesuai harga HET," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved