Sumur Minyak Ilegal Terbakar
Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Pompa Air Milik Warga Sumatera Selatan
Kebakaran sumur ilegal driling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang dibenarkan pihak Polres Batanghari. Api berasal dari mesin
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kebakaran sumur ilegal driling di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang dibenarkan pihak Polres Batanghari. Api berasal dari mesin lompa yang menimbulkan percikan api, Selasa (25/9).
Berdasarkan keterangan Kasat Intel Polres Batanghari AKP Tri Cahyono, sekitar pukul 16.30 Wib, Polres Batanghari menerima laporan telah terjadi kebakaran bak penampungan minyak ilegal drilling, di Dusun IV Simpang Berangan Rt 09 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Baca: Seminar untuk Inventarisasi Hingga Penyelamatan Kebudayaan Daerah Tanjabbar
Menurutnya kebakaran terjadi dikarenakan mesin Robin Penyedot Minyak yang mengeluarkan percikan api sehingga menyambar ke bak penampung minyak ilegal.
"Ya, dari laporan yang kita terima sore tadi, dan berdasarkan keterangan warga kebakaran bermula dari adanya percikan api dari mesin pompa penyedot," ujarnya.
Personil Polsek melaksanakan pemadaman bersama warga yang ada di lokasi memadamkan api dengan cara menyiramkan air campuran rinso ke bak penampungan dan mobil pemadam kebakaran melaksanakan pendinginan di lokasi kebakaran.
Diketahui, tanah yang menjadi sumur ilegal driling tersebut milik Pendi warga Dusun IV Simpang Berangan Rt 09 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang dengan pemilik Sumur ilegal bernama Yahum warga Sumatera Selatan.
"Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, dan api berhasil dipadamkan," pungkasnya.
Baca: Sidang Lanjutan Hafiz Cs Digelar, Terdakwa Saling Bersaksi
Baca: VIDEO: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi