Aksi Polisi Bongkar Alur Masuknya Miras Ilegal Luar Negeri Via Jambi, Intai Kapal, Dapat 714 Dus
Diduga, miras ilegal tersebut berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia. "Saat ini kami masih menelusuri..." ujarnya.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Polsek Kuala Jambi, Tanjung Jabung Timur, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur mengamankan 714 kardus minuman keras (miras) pada Sabtu (22/9) dini hari. Minuman beralkohol itu diduga dikirimkan secara illegal.
Kasus itu menambah panjang daftar selundupan miras ilegal di Provinsi Jambi. Sebelumnya, kepolisian juga Bea Cukai Jambi juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan miras ilegal.
Untuk kasus di Tanjab Timur, menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu, sepengetahuannya ini adalah kasus dengan barang bukti terbanyak.
“Sebelumnya sudah pernah berhasil diungkap kasus penyeludupan miras. Tapi untuk barang bukti ini yang paling banyak,” katanya, Minggu (23/9) malam.
Baca: Lelaki Paruh Baya Ini Bikin Gelang Ajaib di Festival Batanghari
keras dengan berbagai merek tersebut, disita di dua lokasi berbeda.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Suporter Jelang Laga Persib Vs Persija
Baca: Ini Penampilan 5 Orang Pria yang Diduga Pengeroyok Suporter Persija hingga Tewas
Di TPI Desa Majelis Hidayah, polisi mengamankan 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kis miras.
Di Parit I, Kelurahan Tanjung Solok, polisi menemukan 2 pompong berisi 255 kis miras.
Informasi yang beredar, masih ada satu pompong yang belum diamankan dan masih dalam pencarian.
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyoni, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, mengatakan polisi sudah memperoleh informasi miras tersebut sejak Jumat (21/9) malam.
Polisi kemudian melakukan pengintaian. Hingga Sabtu (22/9) malam, polisi berhasil mengamankan 1 pompong dan 2 speed boat di tempat pelelangan ikan (TPI). Kemudian dari hasil pengembangan, 2 pompong diamankan di Parit 1.
Kapolsek mengatakan sebelum dipindahkan ke pompong, minuman itu dibawa menggunakan speedboat besar dengan 6 mesin yang diduga dibawa dari Batam. Lalu, minuman itu dibongkar muat ke pompong dan speed boat di laut di Kecamatan Kuala Jambi.
Diduga, kata dia, miras tersebut berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia. “Untuk akan dibawa kemana, saat ini kami masih menelusuri dan masih memeriksa yang diduga pemiliknya,” terangnya.
Keterangan dari pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang yang diangkut berisi miras. Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya merupakan minuman kaleng.
“Sekarang semua miras itu pada pukul 05.00 WIB langsung dibawa ke Polres Tanjabtim,” tambahnya.
Dari operasi penangkapan ini, lima orang nelayan yang membawa minuman alkohol selundupan masuk perairan Kuala Jambi diamankan.