Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018

Ratusan Mahasiswa Tuntut 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi Mundur, 'Mereka Telah Memakan Uang Rakyat'

Mereka menuntut agar para anggota dewan untuk mundur, "Karena mereka telah memakan uang rakyat, ke 53 anggota harus mundur,"

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis (20/9/2018) 

"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," kata Cornelis.

Setelah itu, sebelum pembahasan APBD, menurut Cornelis, anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out.

Cornelis khawatir sikap Zainal akan ditiru oleh fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.

"Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.

Baca: Ungkap Sebab Jatuhnya Ahok, Sujiwo Tejo Juga Sindir Gampangnya Teriakkan Takbir Jelang Pilpres 2019

Setelah itu, Kusnidar menghubungi Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Uang ketok palu akhirnya diberikan kepada anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

53 Anggota DPRD Jambi Terima Suap

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Baca: CPNS 2018 Untuk Lulusan SMA di Kejaksaan dengan 309 Formasi Dibuka, ini Syarat & Tahapan Seleksinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved