Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018

Ratusan Mahasiswa Tuntut 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi Mundur, 'Mereka Telah Memakan Uang Rakyat'

Mereka menuntut agar para anggota dewan untuk mundur, "Karena mereka telah memakan uang rakyat, ke 53 anggota harus mundur,"

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis (20/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurang lebih ratusan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi.

Mereka menuntut agar para anggota dewan untuk mundur, "Karena mereka telah memakan uang rakyat, ke 53 anggota harus mundur," jelasnya.

Dalam orasinya juga, mereka meminta agar gedung dprd Jambi di segel,

Kantor DPRD Jambi saat terjadinya demonstrasi dijaga ketat oleh anggota polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara.

 Sebanyak 53 orang anggota DPRD Jambi diduga menerima suap senilai Rp 16,4 miliar yang diberikan oleh Zumi Zola Gubernur Jambi non Aktif untuk memuluskan pembahasan RAPBD Tahun 2018.

Satu diantara yang ngotot untuk meminta gratifikasi tersebut ialah Fraksi PDI Perjuangan, ini menurut pengakuan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.

Cornelis mengatakan, pada awalnya dia dan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berkomitmen tidak ada suap dari pihak eksekutif terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: Realisasi PBB di Lima Desa Nol, Bupati Tanjab Timur Ancam Potong Alokasi Dana Desa

Namun, Cornelis mengaku mendapat tekanan dari anggota DPRD.

Salah satunya, menurut Cornelis, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan melakukan aksi walk out saat pembahasan APBD 2017.

Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, 'ada uang ketok palunya tidak?' Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis.

Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.

Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.

Menurut dia, jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved