Dugaan Aliran Sesat di Sekernan, Bupati Masnah Segera Lakukan Rakor

Bupati Muarojambi, Masnah Busro menyikapi adanya dugaan aliran sesat di wilayahnya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Bupati Muarojambi, Masnah Busro akan segera melakukan rapat koordinasi terkait adanya dugaan aliran sesat di Sekernan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bupati Muarojambi, Masnah Busro menyikapi adanya dugaan aliran sesat di wilayahnya. Bupati Masnah Busro menyatakan akan melakukan rapat koordinasi Selasa (18/9) terkait hal itu.

"Terkait dengan dugaan aliran sesat yang di Desa Sekernan itu nanti siang akan kita lakukan rapat koordinasi dengan Kapolres, MUI, untuk melakukan investigasi," sebut Bupati.

Baca: Diduga Aliran Sesat di Sekernan, Kemenag Muaro Jambi Beri Tanggapan

Sebelumnya di beritakan bahwa Masyarakat Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi resah dengan adanya kelompok yang diduga menyebarkan aliran sesat.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Desa Sekernan, Hendri Adam, bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya baik dari warga ataupun mendengar langsung dari ketua kelompok ada beberapa ajaran yang di kembangkan oleh kelompok ini yang di duga menyimpang dari ajaran Islam.

Baca: Kelompok yang Diduga Aliran Sesat Muncul Lagi di Muarojambi

"Kelompok ini tidak mau salat berjamaah bersama yang bukan anggotanya. Tidak salat di masjid yang sudah ada di desa. Mereka beralasan, bacaan dalam salat mereka itu lebih panjang tidak seperti bacaan salat pada umumnya," jelasnya, Senin (17/9).

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya akan menunggu hasil dari rapat koordinasi siang nanti.

Baca: Link Live Streaming China Open 2018, Enam Wakil Indonesia Tampil, Pukul 11.00 WIB

"Kita tunggu saja nanti hasil dari investigasi yang dilakukam di rapat nanti siang," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved