Ziadi Bilang akan Cek Lahan Persawahan Masyarakat Desa Muaro Ketalo

"Kita terlebih dahulu mengkaji dan juga akan melakukan pertemuan dengankelompok tani desa Muaro Ketalo," kata Ziadi, Rabu (12/8).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi sawah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tebo akan melakukan pengecekan lahan persawahan masyarakat Desa Muaro Ketalo.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Ziadi, mengatakan adanya laporan area persawahan tiga tahun tidak digarap.

"Kita terlebih dahulu mengkaji dan juga akan melakukan pertemuan dengankelompok tani desa Muaro Ketalo," kata Ziadi, Rabu (12/8).

Dinas akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa Muaro Ketalo itu untuk mendalami keluhan masyarakat tersebut.

Ziadi menegaskan selain pertemuan yang dilakukan pihaknya juga dalam waktu dekat akan turun dan mengecek langsung kelapangan untuk melihat lokasi lahan, apa yang harus diperbuat sementarawaktu menjelang adanya pembangunan saluran irigasi.

"Dalam waktu dekat kita akan cek persawahan yang sudah tidak berfungsi selama 3 tahun didesa Muaro Ketalo tersebut," tegas Ziadi.

Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan irigasi nantinya, para petani harus menyiapkan proposal yang nantinya diajukan ke dinas terkait.

"Yang jelas kita minta para petani melalui kelompok tani untuk mengajukan proposal terlebih dahulu,"jelasnya.

Tidak hanya itu saja lanjut Ziadi, saat pengajuan proposal para petani desa Muaro Ketalo membuat surat pernyataan, bahwa serius menggarap lahan persawahan setelah adanya pembangunan irigasi dari Pemerintah.

"Kita minta para petani membuat surat perjanjian terlebih dahulu, dengan pernyataan benar-benar serius untuk menggarap sawah mereka," pungkasnya.

Baca: Syarat CPNS 2018 Jangan Sampai Salah, Latihan dan Belajar CAT Disini

Baca: Daftar Formasi CPNS 2018 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi, Catat dan Siapkan Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved