CPNS 2018
Daftar Formasi CPNS 2018 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi, Catat dan Siapkan Syarat
Ini jumlah formasi CPNS di beberapa kabupaten kota di Provinsi Jambi dan bidangnya. Catat jangan sampai lupa!
TRIBUNJAMBI.COM - Waktu pendaftaran CPNS 2018 semakin dekat. Peminat calon pegawai negeri sipil sebaiknya bersiap-siap, karena pendaftaran dilakukan mulai 19 September 2018.
Di Provinsi Jambi, ada beberapa kabupaten kota yang membuka lowongan CPNS 2018.
Bungo
Pemkab Bungo membuka kesempatan penerimaan CPNS 2018 untuk tiga formasi. Mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan dan pendukung infrastruktur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, mengatakan ada sekitar 221 lowongan.
"Keseluruhan 221 CPNS dari 227 yang kita ajukan," sebut Wahyu Sarjono, Senin (10/9).
Pendaftaran kata Wahyu, akan dibuka secara online mulai 19 September. Hanya saja, pembukaan tersebut kata Wahyu, belum dapat dipastikan karena masih menunggu rakor.
Meski begitu kata Wahyu, sudah ada jumlah kebutuhan dari formasi yang dibuka. Dalam penerimaan kali ini kata dia, dari bidang tenaga kependidikan lebih mendominasi.
Baca: Gaji ASN Rp 3,1 Juta-Rp 39,3 Juta, Pantas Saja Banyak Orang Incar CPNS 2018
Baca: 100 Soal SKD di CPNS 2018 untuk Guru, Cermati 3 Penilaian Ini
Baca: Kumpulan Kisi-kisi Soal CPNS 2018, Lengkap dari Tes Tata Negara sampai Logika Formil
Formasi guru 173, kesehatan 38, pendukung infrastruktur sebanyak 3 orang. "Ada juga dari honorer K2 sebanyak 5 orang yang terdiri dari 4 guru dan 1 tenaga kesehatan," tambah Wahyu.
"Untuk tes CPNS di Jambi ada opsi tiga titik. Dua di Kota Jambi, satu di Bungo. Nantinya Kabupaten Tebo, Merangin dan Kerinci bisa saja tes sistem CAT di Bungo," ungkap Wahyu Sarjono.
Dari hasil Rakor 6 September di Jakarta lalu, ada 525 kabupaten kota termasuk gubernur yang akan menerima CPNS. Bungo termasuk salah satunya.
Tanjab Timur
Kepala Dinas BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus, mengatakan ada empat formasi CPNS yang dibuka. Di antaranya formasi eks honorer K2 sebanyak 15 orang, formasi umum guru sebanyak 52 orang, formasi umum kesehatan 22 orang, serta formasi umum teknis sebanyak 17 orang.
"Jadi jumlah totalnya sebanyak 106," tuturnya.
Terkait persyaratan pendaftaran secara umum, Hadi mengatakan masih mengacu Pasal 23 PP Nomor 11/2017. Di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, batasan umur 18-35 tahun, tidak pernah di hukum pidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak langsung dari PNS dan lain sebagainya.
