Penerimaan CPNS 2018 Sccn Bkn Go Id Menpan Rilis Nilai Ambang Batas Calon Pegawai

Kabar pendaftran CPNS dinanti banyak pihak. Sementara pemerintah hingga kini masih mempersiapkan proses penerimaan CPNS 2018.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar pendaftran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinanti banyak pihak.

Sementara pemerintah hingga kini masih mempersiapkan proses penerimaan CPNS 2018 tersebut.

Selama proses persiapan, banyak beredar kabar tentang penerimaan CPNS 2018 ini.

Namun pemerintah menegaskan untuk masyarakat calon pelamar CPNS diminta waspada pada informasi tidak resmi atau hoax.

Update Terbaru Penerimaan CPNS 2018, BKN Beri Klarifikasi dan Imbauan agar Tidak Termakan Hoaks

Meski belum dibuka pendaftaran CPNS ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan beberapa peraturan pada proses seleksi.

Baca: Pesona Ahok, Meski di Dalam Penjara, Para Wanita Cantik Ini Rela Datang Besuk Basuki Tjahaja Purnama

Baca: Pakai Pola Edukasi, Bupati Masnah Tanggapi Masyarakatnya yang Masih Pakai Jamban

Kemenpan RB merilis nilai ambang batas untuk seleksi kompetisi dasar CPNS 2018 pada 28 Agustus 2018.

Dilansir dari TribunJogja, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzikar membenarkan pengeluaran peraturan tersebut.

Diketahui, jika nilai ambang batas SKD ini merupakan standard minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan yang dilampirkan terkait pada peraturan Kemenpan RB nomor 37 tahun 2018.

Situs Resmi BKN tak Bisa Diakses, Begini Klarifikasi untuk Pendaftar CPNS 2018

Berikut isi peraturan yang terlampir pada surat tersebut:

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Waspada Informasi Hoaks, BKN RI Tegaskan Penerimaan CPNS 2018 Belum Dibuka
Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:

Baca: Pascakerusuhan di Kerinci, Tiga Tersangka Masih Jalani Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Lampiran peraturan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2018 dapat diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved