Ini Tiga Fakta tentang Hendra S, DPO Korupsi Kejari Sarolangun yang Ditangkap di Jakarta Selatan
Hendra S adalah buronan kedua yang ditangkap tim gabungan Kejati Jambi pada Agustus 2018 ini.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi dan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil menangkap dari Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (27/8/18). Dia merupakan tersangka atas nama Hendra S alias Poltak Hendra.
Berikut adalah tiga fakta menarik tentang Hendra S:

1. DPO kedua yang ditangkap tim gabungan Kejati Jambi dalam bulan Agustus.
Hendra S adalah buronan kedua yang ditangkap tim gabungan Kejati Jambi pada Agustus 2018 ini. Tiga minggu sebelumnya, Senin (6/8/18), tim Kejati Jambi dan jajaran telah menangkap Edi Warman, terpidana kasus perbankan.
2. Disidik sejak tahun 2009
Untuk diketahui, Hendra S telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun nomor: print-04/N.5.16/Fd.1/06/2009, tanggal 17 Juni 2009 dan nomor: print-948/N.5.16/Fd.1/09/2016 tanggal 29 September 2016.
Baca: BREAKING NEWS: 8 Tahun Jadi Buronan Kejari Sarolangun, Hendra Akhirnya Tertangkap di Tebet
3. Diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bibit ternak kerbau tahun 2009.
Tersangka yang tertangkap hari ini merupakan DPO yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
Pengadaan tersebut keseluruhannya ditujukan untuk 100 ekor kerbau dengan anggaran sebesar Rp 704 juta.
Baca: Napi Lapas Sarolangun yang Kabur Merugikan Diri Sendiri, Begini Aturan Waktu Bebasnya
Dalam pelaksanaannya, pada bulan Desember 2009, anggaran sudah dicairkan 100 persen, namun ada 30 ekor kerbau yang mati karena di dalam klausul bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dari penyedia.
Namun, tersangka tidak bertanggung jawab dan melarikan diri. Berdasarkan penghitungan dari BPK kerugian negera sebesar Rp 257,99 juta.(*)