Daftar Barang dan 6 Kepentingan Keluarga Diduga Dari Hasil Gratifikasi Zumi Zola Menurut Dakwaan JPU

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: bandot
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

5. Jahit Baju Pelantikan Rp 48 Juta

Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk membayar biaya jahit baju yang akan digunakan saat ia dilantik sebagai gubernur.

Menurut jaksa, pada 11 Februari 2016, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar Rp 48 juta.

Uang digunakan sebagai biaya uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016.

Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Lantai 3, Plaza Indonesia, Jakarta.

6. Sewa Hotel Rp 20 Juta

Masih menurut jaksa, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta.

Dilansir Kompas.com, besarnya tagihan Rp 20 juta, yang dibayarkan ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved