Daftar Barang dan 6 Kepentingan Keluarga Diduga Dari Hasil Gratifikasi Zumi Zola Menurut Dakwaan JPU

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: bandot
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi.

Baca: Jaksa Sebut Ada Gratifikasi Zumi Zola Untuk Pencalonan Adik Menjadi Calon Walikota Jambi

Penyerahan pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu Jakarta Selatan.

5. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

6. Uang masing-masing sejumlah Rp 19.7 juta, Rp 12.5 juta, dan Rp 4 juta.
Uang itu untuk membayar belanja online istri Zumi, Sherin Taria dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Tak hanya untuk keluarga hasil Gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi Zola digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari beli hewan kurban hingga membeli mainan seharga puluhan juta rupiah.

Berikut, barang-barang yang didapat Zumi Zola dari gratifikasi tersebut :

1. Sapi Kurban

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.

"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana.

Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.

Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy.

Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel ASTON untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor," beber jaksa penuntut KPK.

2. Toyota Alphard

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved