Daftar Barang dan 6 Kepentingan Keluarga Diduga Dari Hasil Gratifikasi Zumi Zola Menurut Dakwaan JPU

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Editor: bandot
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dakwaan Zumi Zola yang digelar Kamis (23/8/2018) kemarin menguak fakta baru.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkap uang dugaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola untuk berbagai kepentingan termasuk untuk urusan keluarga.

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, Zumi menggunkan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.

Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Cecep Suryana Kerabat yang Menemani Ungkap Reaksi Zumi Zola

Berikut 6 kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola.

Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi.

Baca: Jaksa Sebut Ada Gratifikasi Zumi Zola Untuk Pencalonan Adik Menjadi Calon Walikota Jambi

Penyerahan pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu Jakarta Selatan.

5. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

6. Uang masing-masing sejumlah Rp 19.7 juta, Rp 12.5 juta, dan Rp 4 juta.
Uang itu untuk membayar belanja online istri Zumi, Sherin Taria dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Tak hanya untuk keluarga hasil Gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi Zola digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari beli hewan kurban hingga membeli mainan seharga puluhan juta rupiah.

Berikut, barang-barang yang didapat Zumi Zola dari gratifikasi tersebut :

1. Sapi Kurban

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.

"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana.

Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.

Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy.

Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel ASTON untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor," beber jaksa penuntut KPK.

2. Toyota Alphard

Tak hanya uang, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi 1 unit Toyota Alphard.

Harga baru Toyota Alphard bervariasi antara Rp 950 juta - Rp 1,7 miliar.

Sementara untuk mobil bekas, harga bervariasi tergantung tahun pembuatan.

Toyota Alphard 2010 misalnya, harga pasarannya sekitar Rp 385 juta, sementara tahun 2016 sekitar Rp 950 juta.

3. Mainan Action Figure

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.

Mainan tersebut dibeli Zumi dari sebuah toko action figure di Singapura, XM Studios.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.

Baca: Jadwal Live Streaming Indonesia vs Uni Emirat Arab di Asian Games 2018, Siaran Langsung SCTV

Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.

Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

4. Belanja Pakaian Rp 90 Juta

Zumi Zola juga didakwa membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang.

Jumlah belanjanya tak tanggung-tanggung, total hingga Rp 90 juta.

5. Jahit Baju Pelantikan Rp 48 Juta

Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk membayar biaya jahit baju yang akan digunakan saat ia dilantik sebagai gubernur.

Menurut jaksa, pada 11 Februari 2016, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar Rp 48 juta.

Uang digunakan sebagai biaya uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016.

Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Lantai 3, Plaza Indonesia, Jakarta.

6. Sewa Hotel Rp 20 Juta

Masih menurut jaksa, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta.

Dilansir Kompas.com, besarnya tagihan Rp 20 juta, yang dibayarkan ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved