Kasus Suap
Ditanyakan Kelulusan CPNS K2, Efrianto: Yang Lulus Tidak Berubah
Sidang lanjutan M Daud, terdakwa dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Penangkapan Tersangka Pemesan Ganja 3,3 Kg di Cirebon, Polisi Nyamar Jadi Kurir
Baca: PBB Yakin Diakomodir Bawaslu pada Sidang Gugatan Pemilu Legislatif
Baca: Subhan Minta Anggota KPU yang Sudah Dilantik Segera Bekerja
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.