Kasus Suap

Ditanyakan Kelulusan CPNS K2, Efrianto: Yang Lulus Tidak Berubah

Sidang lanjutan M Daud, terdakwa dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan M Daud, terdakwa dugaan suap penerimaan CPNS K2 kabupaten Sarolangun tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/8/18). Dalam sidang tersebut, Mantan Kabid Mutasi dan Formasi BKP2D Sarolangun, Efrianto turut memberi kesaksian.

Dia mengatakan, ada 713 peserta yang dinyatakan lulus administrasi. Dari jumlah tersebut, keluar 190 nama yang dinyatakan lulus.

Baca: Pengembangan Jaringan Data dari Indosat Ooredoo

"Dari 713 yang ikut, 190 yang lulus," kata dia.

Mengenai keterlibatan M Daud dalam penerimaan CPNS itu, dia mengatakan M Daud tidak terlibat dalam panitia seleksi.

Namun, M Daud terlibat dalam panitia validasi data (verifikasi).

"Kalau untuk seleksi tidak masuk, tapi ketika verifikasi dan validasi data ada. Dia sebagai koodinator seleksi bidang pendidikan.

Dia menyeleksi bahan, pendataan dokumen untuk CPNS kategori 2," jelas Efrianto.

SK tersebut dikeluarkan Bupati Sarolangun. Dalam hal itu, kata dia, dari 190 peserta yang dinyatakan lulus, akan diverifikasi ulang, termasuk juga yang tidak lulus.

Hal ini bertujuan untuk menyeleksi ulang sekaligus untuk pendataan dalam penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

"Yang 190 itu diverifikasi untuk penerbitan NIK. Selain itu juga sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya," imbuhnya.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Suap K2 Sarolangun, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Baca: Rio Sudah Tiga Kali Kirim Ganja Lewat Bandara Sultan Thaha Jambi

Meski begitu, dia menegaskan tidak ada perubahan peserta kelulusan meski dilakukan validasi dan verifikasi ulang.

"Yang lulus tetap, tidak berubah, meski ada panitia verifikasi," kata dia dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.

Mengenai keterlibatan M Daud dalam menerima hadiah berupa uang untuk meluluskan peserta, Efrianto mengaku tidak tahu.

Dia hanya menegaskan, peserta yang namanya telah tertera lulus, tidak bisa diganggu gugat.

Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Penangkapan Tersangka Pemesan Ganja 3,3 Kg di Cirebon, Polisi Nyamar Jadi Kurir

Baca: PBB Yakin Diakomodir Bawaslu pada Sidang Gugatan Pemilu Legislatif

Baca: Subhan Minta Anggota KPU yang Sudah Dilantik Segera Bekerja

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved