Kasus Suap
Sidang Lanjutan Kasus Suap K2 Sarolangun, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS melalui jalur K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar. Sidang atas terdakwa M Daud
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS melalui jalur K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar. Sidang atas terdakwa M Daud itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/8/18).
Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya Efrianto yang saat itu menjabat Kabid Mutasi dan Formasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D). Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga orang honorer yang mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa M Daud, di antaranya Zulhayati, Zikriati, dan Desrizal. Jaksa turut menghadirkan orang yang menemani M Daud menyerahkan uang tersebut kepada Tamim, Ridho.
Baca: VIDEO: Viral! Kesurupan Massal Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-73 RI, Ada Bayangan Hitam
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Rio Sudah Tiga Kali Kirim Ganja Lewat Bandara Sultan Thaha Jambi
Baca: Penangkapan Tersangka Pemesan Ganja 3,3 Kg di Cirebon, Polisi Nyamar Jadi Kurir